Medan (SIB)
Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Salman Alfarisi memenuhi undangan klarifikasi oleh Bawaslu Medan, Senin (16/11). Salman yang dipanggil atas temuan dugaan pelanggaran berkampanye di rumah ibadah membantah dugaan tersebut. Ia mengaku heran kenapa justru dia yang dipanggil. Menurutnya, bisa saja orang yang membagikan bahan kampanye (BK) itu sebagai orang suruhan untuk mendiskreditkan dirinya sebagai calon wakil wali kota.
Salman yang ditanya wartawan usai diklarifikasi oleh Bawaslu mengatakan, ia hadir memberi ceramah Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu, atas undangan badan kenaziran masjid (BKM). Saat itu, ia diberi kesempatan menyampaikan tausyiah, karena memang sejak dulu itu kerap dilakoninya selaku ustad.
Namun, ia mengaku tak tahu kalau saat ia berceramah, ada yang membagikan bahan kampanye pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) kepada jamaah yang hadir di masjid tersebut.
Sebetulnya kata dia, ia sempat memperhatikan seorang pria yang terlihat olehnya membawa setumpuk brosur. Namun, saat itu menurutnya ia tidak bisa memastikan brosur apa yang dibawa oleh pria itu. "Saya tanya BKM apa ada dibagikan Bahan Kampanye (BK)? Jawab BKM tersebut tidak ada kepada saya," kata Salman.
Salman mengaku sama sekali tak mengenal pria itu. Namun, jamaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid.
Menurutnya, mereka paham aturan. Tak mungkin berkampanye di masjid. "Bisa jadi dia disuruh (membagikan). Kami tegaskan tidak ada pembagian bahan kampanye (waktu itu)," ungkapnya.
"Saya justru mempertanyakan kepada Bawaslu kenapa yang dipanggil itu bukan yang mengedarkan?. Justru sampai hari ini, siapa yang mengedarkan itu gak tahu. Ini suatu keanehan menurut saya," sebutnya.
Dugaan pelanggaran ini merupakan temuan Panwascam Medan Sunggal yang melakukan pengawasan terhadap kehadiran Salman Alfarisi di masjid tersebut. Saat Salman memberi pengajian, seorang pria membagikan brosur bahan kampanye AMAN kepada jamaah yang hadir. Sebagai bukti, Panwascam merekam video tersebut. Karena terdapat indikasi pelanggaran pidana, yakni berkampanye di rumah ibadah, temuan ini kemudian diproses oleh Bawaslu Medan. (M14/c)