Medan (SIB)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberi piagam penghargaan kepada 79 anggota Polri yang berprestasi di Mapolrestabes, Senin (16/11).
Selain itu 7 anggota Polri terpaksa diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah, dan 1 oknum polisi juga dipecat lantaran melakukan tindak pidana narkoba.
Dalam arahannya di hadapan pata Pejabat Utama (PJU) Polrestabes, para Kapolsek jajaran, Pama, Bintara dan ASN, Kapolrestabes Medan Kombes Riko mengatakan, pihaknya melaksanakan pemberian piagam penghargaan kepada personil yang berprestasi, sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat.
"Dalam menjalankan tugas, kita pasti pernah mendapatkan banyak rintangan maupun hambatan yang jadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita. Di samping itu saya juga berpesan kepada rekan-rekan agar selalu berdoa dan meminta perlindunganNya setiap kita melangkah dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Karena tanpa ada pertolongan dariNya, sambung Riko, kita tidak akan bisa sukses dan selamat dalam melaksanakan tugas tersebut. Penghargaan yang diberikan kepada personil ini merupakan bentuk perhatian sekaligus apresiasi atas pengabdian dan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas.
"Di samping itu reward yang diberikan ini harus menjadi motivasi kepada seluruh personil dalam melaksanakan tugas agar lebih baik lagi bekerja keras, disiplin dan tekun. Optimistis adalah kunci dasar pada sebuah keberhasilan," ungkapnya.
Lanjut Kapolrestabes, personil Polri mendapatkan penghargaan hari ini sebanyak 79 orang, terdiri dari 17 personil Sat Reskrim Polrestabes Medan. Penghargaan ini diberikan karena personil ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak nenyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
"Sementara 32 personil dari Polsek Sunggal juga diberi piagam penghargaan karena berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas. Juga pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Serta kasus pembunuhan di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang," katanya.
Kombes Riko menambahkan, 22 personil Polsek Patumbak juga mendapat penghargaan atas inovasi dan dedikasi kepada Polri, sehingga dapat terwujudnya bangunan Mapolsek Patumbak yang baru dengan situasi yang lebih baik dan kelayakan yang lebih mendukung.
"Untuk 2 personil Bag Sumda Polrestabes Medan juga diberi penghargaan karena berhasil melaksanakan proses rekrutmen Polri Tahun 2020 yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dengan zero complain di Polrestabes," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Riko, melalui upacara ini ia mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas rekan-rekan terhadap satuan dan masyarakat. Kapolrestabes berharap agar kiranya tetap menjaga konsistensi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita sebagai Polri yang profesional, modern dan terpercaya.
"Di samping melaksanakan pemberian piagam penghargaan, kita juga melaksanakan upacara PTDH dari dinas Polri terhadap 8 personil Polrestabes Medan. Terhadap 8 personil yang di PTDH dinas Polri dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik, yakni 7 orang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dan seorang lagi melakukan tindak pidana narkoba," sebutnya.
Sambung Riko, kepada personil yang diberhentikan tidak dengan hormat semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri. (M16/c)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak