Medan (SIB)
Kasus dugaan kampanye di masjid yang melibatkan calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi dilimpahkan ke polisi. Hal itu dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menggelar rapat pleno.
"Hasil pleno Bawaslu Medan terkait temuan dari Panwascam yang di Masjid Al-Irma Kecamatan Medan Sunggal sudah kita lanjutkan ke penyidikan SPKT atau kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada wartawan, Senin (23/11).
Payung mengatakan, nantinya polisi bakal melanjutkan ke proses penyidikan. Dia menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan pada Jumat (20/11) silam. "Sebab, tugas Bawaslu adalah melihat apakah ada peristiwa tindak pidana pemilihan, proses pembuktian nanti di penyidikan, apakah terbukti atau tidak," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurrohman Munthe menyebutkan, status hukum Salman bakal ditentukan oleh polisi. "Belum tersangka," sebutnya. Sebelumnya, Bawaslu Medan telah meminta klarifikasi terhadap Salman terkait beredarnya bahan kampanye ketika sedang mengisi ceramah usai sholat Maghrib.
"Dia apa, seperti ngaji, tausiah gitu di ba'da Maghrib dan di situ juga ada bahan kampanye yang disebarkan oleh salah satu masyarakat. Cuma sewaktu kita adakan klarifikasi kepada pengurus BKM, mereka menyampaikan bahwa bapak itu bukan masyarakat di situ, bukan warga di situ dan sepengetahuan mereka bapak-bapak itu bekerjanya cuma bagi-bagikan brosur. Ada brosur dakwah juga dan biasanya yang dibagi brosur dakwah," terang anggota Bawaslu Medan, Deni Atmiral.
Salman menepis dugaan dirinya melakukan kampanye di masjid. Dia menegaskan tak tahu soal siapa yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) ketika berceramah di masjid.
"Ya berdasarkan laporan dari Panwascam Medan Sunggal, bahwa ketika saya sedang mengisi pengajian ada beredar APK dan saya tahu bahwa APK itu beredar di sini (Bawaslu) menurut penjelasan pelaporan itu secara pastinya. Jadi, siapa yang menyebarkan, terus APK-nya apa saja, seperti apa saya tidak tahu pasti. Mestinya Panwascam itu pertama kali melaporkan atas nama si fulan, mengedarkan APK di masjid pada waktu saya hadir, mestinya begitu kan. Kemudian dari situlah di telusuri apakah pengedar itu ada nggak sangkutan dengan saya. Kalau ada, panggil saya," tegasnya. (M14/d)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak