Jumat, 25 April 2025

Tarif Parkir di Medan ‘Mencekik Leher’, Hak-hak Konsumen Diabaikan

* Areal Gedung Kantor, Bank, Hotel Harusnya Bebas Parkir
Redaksi - Rabu, 25 November 2020 18:53 WIB
613 view
Tarif Parkir di Medan ‘Mencekik Leher’, Hak-hak Konsumen Diabaikan
dok. Istimewa
Ilustrasi parkir sepeda motor
Medan (SIB)
Kalangan pemerhati tata kota dan konsumen jasa transportasi di Medan mendesak agar areal kompleks perkantoran, bank-bank, hotel, plaza-plaza dan sebagainya segera dibebaskan dari kutipan atau pungutan biaya parkir segala jenis kendaraan, minimal besaran bea parkirnya diturunkan sehingga lebih kecil atau lebih murah dibandingkan biaya parkir di areal terbuka atau luar gedung.

Fungsionaris Asosiasi Independen Surveyor Indonesia (AISI), Captain Tagor Aruan SE dan pemerhati ekonomi dan bisnis Ali Leonardi SH SE MBA, secara terpisah menyebutkan masalah parkir di seputar kota Medan, atau di daerah Sumut pada umumnya, dari tahun ke tahun bukan semata-mata pada besaran tarif yang dinilai masyarakat semakin mencekik leher, melainkan juga masalah hak-hak konsumen yang terkesan diabaikan selama ini.

"Ada satu hal yang terkesan luput dari pandangan banyak pihak, apakah pihak pemerintah maupun masyarakat selaku konsumen atau pihak pengusaha selaku mitra sumber, bahwa areal dalam atau sekitar kompleks gedung-gedung, kantor-kantor, hotel, bank-bank, plaza, dan sebagainya, seharusnya bebas dari kutipan atau pembayaran parkir. Areal parkir untuk kapasitas tertentu berdasarkan besaran dan fasilitas suatu gedung, itu kan merupakan persyaratan dasar untuk membangun gedung atau kantor, hotel, plaza dan sebagainya. Kalaupun ada keharusan bayar parkir di area kompleks itu, harusnya lebih murah atau lebih kecil dibanding bea parkir di areal umum atau luar kompleks," papar Tagor Aruan kepada pers, Selasa (24/11).

Hal senada juga dicetuskan Ali Leonardi, bahwa kebijakan pemerintah soal sistem atau tata parkir di kota ini sebaiknya ditinjau kembali dengan pertimbangan aspek hak-hak konsumen dan fungsi gedung-gedung multifungsi, tanpa harus mengabaikan potensi perolehan pendapatan atau devisa daerah. Selain karena kebijakan tarif parkir selama ini terkesan tak merata (misalnya, tak semua gedung atau kantor mengenakan bea parkir), juga karena sistem pengelolaan parkir selama ini lebih banyak merugikan konsumen atau masyarakat.

"Dari aspek hak-hak konsumen misalnya tampak jelas pada model parkir di hotel atau plaza-plaza. Para pengunjung yang pakai atau punya mobil boleh parkir lebih dekat ke posisi gerbang atau gapura gedung, sementara para pengunjung yang pakai sepeda motor harus parkir di areal yang jauh sehingga harus jalan kaki menuju ruang yang dituju. Terkadang, jarak tempuh dari areal parkir ke tempat atau ruang acara, tak jauh beda dengan jarak tempuh dari titik turun dari angkutan umum. Padahal, ruang untuk parkir sepeda motor selalu lebih luas dari objek atau ukuran kendaraannya lebih kecil dibanding mobil-mobil," katanya prihatin.

Mereka mengutarakan hal itu menanggapi masalah parkir di kota Medan, yang saat ini kembali disorot warga kota. Selain soal karena besaran tarif atau kutipan yang dirasakan semakin memberatkan dan mencekik leher, sorotan malah mengembang ke masalah hak-hak konsumen. Publik malah merasa prihatin karena areal parkir di sejumlah plaza dan gedung-gedung perkantoran di kota ini malah disulap menjadi area bisnis, misalnya menjadi arena main bowling, diskotik atau pub, dan sebagainya. Sehingga, para pengunjung akhirnya terpaksa parkir di luar arena parkir itu sehingga memperjauh jarak ke ruang tujuan di kompleks itu.

Kebijakan parkir, setidaknya untuk masa mendatang, ujar mereka, idealnya harus mengacu pada hak-hak konsumen dan fungsi gedung itu sendiri. Soalnya, suatu bangunan atau gedung yang dibangun, pada dasarnya harus dipenuhi dengan persyaratan urgensional, misalnya harus memiliki areal parkir dengan luas dan kapasitas minimal yang disesuaikan dengan rasio kapasitas bangunan atau gedung (kantor, bank, hotel, plaza dan sebagainya) itu sendiri. (M04/f)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru