Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

KPK Warning Pengembang Serahkan PSU ke Pemko Medan

Redaksi - Sabtu, 05 Desember 2020 11:33 WIB
333 view
KPK Warning Pengembang Serahkan PSU ke Pemko Medan
Foto:Dok/Humas Pemko Medan
BERFOTO BERSAMA: Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung berfoto bersama Pjs Wali Kota Medan Arief Trinugroho, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kakanwil BPN dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) Penertiban PSU Kota Medan di B
Medan (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberi peringatan (warning) kepada seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemko Medan, karena pada prinsipnya PSU merupakan aset negara. Diperkuat dengan Undang-Undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.

Ketegasan itu disampaikan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) Penertiban PSU Kota Medan, yang digelar Pemko Medan bersama KPK, Kejari Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digelar di Balai Kota Medan, Jumat (4/12), sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan PSU perumahan dan permukiman yang ada di Kota Medan.

“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset. Terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Bila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan, itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” tegasnya.

Dijelaskan, tugas utama KPK yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Diterangkan, penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban, akunya, KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait.

Diungkapkan, apabila semua sudah satu hati, semua masalah yang ada baik menyangkut teknis maupun nonteknis dapat diselesaikan. Terkait itu, imbaunya, seluruh pengembang diperingatkan agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Ditegaskan, ada sanksi administratif dan pidana yang dapat dikenakan bila pengembang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum.

“Kepada sejumlah pengembang yang sudah kooperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terimakasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal proses penyerahan PSU. Pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratifnya saja sudah berat, apa lagi sanksi pidananya,” jabarnya.

Sementara Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No35/2020. Sebab, terangnya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.

“Hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejari Medan dan Kejari Belawan sebagai pengacara negara, agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset," terangnya.

Ditambahkan, penertiban PSU Perumahan dan Permukiman harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Hal itu tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU.

“Tidak hanya menyelamatkan aset negara, penyerahan PSU juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Di samping itu juga pihak pengembang tentunya diuntungkan, sebab Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayarkan selama ini akan ikut turun. Dengan terlaksananya penyerahan, pengembang tidak akan membayar PBB PSU tersebut lagi,” terangnya.

Diterangkan, jika pengembang telah menyerahkan PSU, Pemko Medan akan mencatatnya sebagai aset dan kemudian mengelolanya untuk kepentingan warga. Itu sebabnya, seluruh pengembang diminta segera menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.

“Jangan ada pemikiran pengembang untuk mengalihfungsikan PSU sehingga tidak diserahkan, sebab sanksi administrasi maupun pidana siap menanti,” imbaunya.

Sebelum Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan, Pjs Wali Kota bersama Kasatgas Korsupgah KPK RI, Penanggungjawab Pencegahan Korupsi di Sumut Azril Zah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kasidatun Kajari Belawan Andre Wanda Ginting, Kasidatun Kajari Medan Ilham SH, Nurdin mewakili BPN Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta Kasatpol PP H M Sofyan lebih dulu mendatangi Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Jalan Setia Budi dan Perumahan Bumi Asri Pondok Kelapa Jalan Asrama.

Di perumahan itu, mereka langsung mendatangi Kantor PT Ira Widya Utama selaku pengembang. Setelah melihat denah dan memastikan lokasi PSU, Pjs Wali Kota dan Kasatgas Korsupgah KPK didampingi pihak PT Ira Widaya Utama meninjau 2 titik lokasi PSU. Selanjutnya, rombongan melanjutkan peninjauan PSU di Perumahan Bumi Asri yang telah dibangun menjadi waterboom.

Dijelaskan Kadis PKPPR Kota Medan Benny Iskandar usai peninjauan, Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan agar seluruh pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko Medan sebagai aset negara. Sebab, sudah tiga kali dilakukan sosialisasi namun masih ada pengembang yang belum menyerahkannya.

“Monev ini sebagai bentuk penekanan kepada pengembang. Hari ini kita mendatangi dua perumahan terbesar di Kota Medan, yakni Tasbih dan Komplek Bumi Asri, sehingga diharapkan berdampak dengan pengembang yang lain, intinya ini sebagai warning. Tasbih pertama dipilih, karena perumahan pertama dan termegah dengan jumlah luas PSU-nya sekitar 15 Ha. Kemudian di Perumahan Bumi Asri, PSU telah menjadi waterboom sehingga menjadi konflik antara warga dengan pengembang,” jabarnya.

Dengan turun sertanya KPK ke kedua perumahan tersebut, harapnya, pihak pengembang yang semula enggan memberikan PSU-nya kepada Pemko Medan akan segera menyerahkannya.

Sementara Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menjelaskan, setelah Pemko Medan menunjuk pihaknya sebagai pengacara negara yang dikuatkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 3 bulan lalu, Kejari Medan sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp103 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp100 miliar.

“Dalam penyelamatan aset, kita melakukan pendekatan secara perdata dan tata usaha negara kepada pengembang walaupun ada kewenangan lebih yang kami miliki,” katanya. (Rel/M15/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru