Medan (SIB)
Salah satu penyebab banjir di Mabar Hilir adalah sampah yang menumpuk di drainase. Akibatnya, drainase menjadi dangkal dan tumpat sehingga tidak mampu mengalirkan air dari hulu ke hilir.
Keluhan itu disampaikan warga saat mengikuti sosialisasi VII Tahun 2020 Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Medan Margareth MS, Minggu sore (29/11) di Jalan Rumah Potong Hewan Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat serta ratusan masyarakat.
Disebutkan warga, banyaknya sampah di drainase akibat warga membuang sampah sembarangan, termasuk ke parit karena tidak adanya tempat pembuangan. Tong sampah juga tidak ada sebagai tempat penampungan sampah rumah tangga. "Bahkan nyaris tidak ada. Kita minta agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dapat lebih memperhatikan lagi ketersediaaan tempat sampah di lingkungam Mabar Hilir, agar tidak dibuang sembarangan," ujar warga.
Selain itu, warga Lingkungan 5 Mabar Hilir juga mengeluhkan adanya usaha peternakan bebek di lingkungan mereka yang mengakibatkan udara sekitar menjadi bau dan aliran parit warga banyak terdapat ulat kecil.
Menanggapi itu, Wakil Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret MS mendesak aparat terkait Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk mengatasi masalah sampah di Kelurahan Mabar Hilir. Pasalnya, dari keluhan warga di daerah itu masih minim tempat sampah, sehingga sampah dibuang sembarangan bahkan sampai menyumbat drainase.
Anggota Komisi I DPRD Medan itu berharap Pemko dapat menerapkan Perda Pengelolaan Persampahan semaksimal mungkin di Kelurahan Mabar Hilir. Dalam Perda, diatur agar Pemko bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana sampah, terutama tempat sampah.
"Inilah sebabnya saya mensosialisasikan Perda persampahan di kelurahan ini, agar aparatur pemerintahan dan masyarakat di sini dapat memahami hak-hak warga di Perda ini," terangnya.
Namun, Margaret memastikan dirinya akan tetap menindaklanjuti keluhan warga tersebut ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk menyediakan tempat sampah dan ke Dinas PU Medan untuk mengeruk parit yang tersumbat sampah.
Terkait peternakan bebek, Br Marpaung itu berjanji akan menghubungi pihak kelurahan agar dilakukan pengecekan ke tempat usaha tersebut, karena sudah meresahkan warga. (M13/a)
Sumber
: Hariansib Edisi Cetak