Medan (SIB)
Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata dan Satpol PP Medan dibantu personel Polrestabes Medan mendatangi E Spa dan Istana Pub di Jalan Juanda, serta Distro Cafe di Jalan Halat, Sabtu (19/12) malam hingga Minggu (20/12) dinihari. Hasilnya, ketiga tempat usaha pariwisata tersebut belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan.
Tidak hanya teguran keras, tim gabungan juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar pengusaha tempat usaha pariwisata mematuhi protokol kesehatan sesuai diamanahkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Masa Pandemi Covid -19.
Sebelum turun melakukan pengawasan, tim gabungan yang juga didukung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan, serta Dinas Kominfo melaksanakan apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata Medan Jalan Prof HM Yamin, dipimpin Kadis Pariwisata Agus Suriyono. Apel turut dihadiri Kabid DDIP Dinas Pariwisata Lilik, Kasi Pamwal Satpol PP serta perwakilan Polrestabes Medan.
Dalam apel yang berlangsung jelang tengah malam tersebut, Agus menekankan, pengawasan yang dilakukan untuk memastikan apakah pengusaha tempat usaha pariwisata sudah melaksanakan protokol kesehatan seperti yang diamanahkan dalam Perwal No 27/2020.
"Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan tempat usaha pariwisata melaksanakan protokol kesehatan. Sebab, jelang libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021, akan banyak terjadi kerumunan di tempat-tempat umum, salah satunya tempat hiburan malam. Jadi kita ingin pastikan apakah pengelola tempat sudah menerapkan protokol kesehatan apakah belum," kata Agus.
Saat melakukan pengawasan, tegas Agus, hal utama yang harus dikedepankan adalah memberikan sosialisasi untuk menerapkan protokol kesehatan. "Jadi tidak ada tindakan lapangan seperti pembubaran atau penghentian kegiatan. Apalagi berdasarkan arahan Bapak Presiden RI, harus ada keseimbangan terhadap penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi," kata Agus.
Selesai apel, tim gabungan di bawah koordinir Kabid DDIP Dinas Pariwisata dan Kasi Pamwal Satpol PP, langsung bergerak menuju E Spa di Jalan Juanda. Di tempat tersebut, tim melihat pengusaha telah menerapkan protokol kesehatan, seperti penyediaan wastafel cuci tangan, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh sera pemberian masker kepada pengunjung yang datang tanpa mengenakan masker.
"Pengusaha spa telah melaksanakan protokol kesehatan, tapi belum maksimal. Sebab, belum memasang spanduk yang isinya menegaskan tempat itu merupakan kawasan wajib protokol kesehatan sehingga pengunjung yang datang harus melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Agus.
Selanjutnya tim gabungan menyambangi Istana Pub yang lokasinya tidak jauh dari E Spa. Ternyata ada sejumlah protokol kesehatan yang tidak dijalankan pengusaha pub. Di samping tidak menyediakan wastafel cuci tangan, juga belum ada membentuk Satgas Covid-19 Mandiri serta spanduk protokol kesehatan. Atas temuan tersebut, tim gabungan pun langsung menegur keras serta membuat BAP.
"Setelah membuat BAP, kita minta pengusaha maupun pengelola pub agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kita akan terus melakukan pengawasan, apabila protokol kesehatan kembali dilanggar, maka kita akan meminta Satpol PP agar menutup sementara tempat usaha tersebut," ujarnya.
Terakhir, tim gabungan mendatangi Distro Cafe di Jalan Halat. Temuan pun sama, protokol kesehatan belum dilakukan sepenuhnya. Padahal, penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita minta kepada seluruh pengusaha tempat pariwisata agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, termasuk masyarakat selaku pengunjung guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Medan," kata Lilik, Kabid DDIP Dinas Pariwisata Medan.
Lilik menambahkan tim gabungan akan terus mendatangi seluruh tempat usaha pariwisata di Medan, guna memastikan telah melaksanakan protokol kesehatan atau belum. (R17/M15/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak