Medan (SIB)
Pemko Medan meminta seluruh pelaku usaha terutama tempat hiburan malam (THM), hotel dan pusat perbelanjaan untuk membatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Aspem Kota Medan Renward Parapat dalam Sosialisasi Ke Pelaku Usaha Hiburan di Balai Kota Medan, Selasa (22/12).
Dikatakan, pembatasan operasional itu diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang rentan memicu penularan Covid-19 di tengah masyarakat, karena dikhawatirkan terjadi kerumunan mengingat pada tanggal itu merupakan hari-hari libur panjang Natal 2020 dan Tahunbaru 2021 (Nataru).
Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini, sebagai langkah bersama mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apabila instruksi ini dilanggar, maka Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan membubarkan kerumunan yang ada di tempat usaha tersebut," katanya.
Dikatakan Renward didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, tindakan tegas itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 BNPB No3/2020 tentang Protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahunbaru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Kemudian, tambahnya, Surat Gubernur Sumut No707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang pembatasan jam operasional tempat usaha serta penegasan Kapolda Sumut pada Rakor lintas sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Menindaklanjuti imbauan itu, akunya, Plt Wali Kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan. "Diharapkan kerjasama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemko Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19," harapnya.
Imbauan senada disampaikan Kadis Pariwisata Agus Suriyono yang meminta seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Kota Medan.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kita semua. Kami mohon, pelaku usaha berlaku kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya cluster baru Covid-19. Mohon kerjasama semuanya," sebut Agus di hadapan para pelaku usaha serta perwakilan Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS. (Rel/M15/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak