Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Pasca Natal dan Tahun Baru, Pemohon Perpanjangan SIM Meningkat

Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 17:39 WIB
390 view
Pasca Natal dan Tahun Baru, Pemohon Perpanjangan SIM Meningkat
Foto Dok/Sat Lantas
MENINGKAT: Para pemohon perpanjangan SIM meningkat pasca perayaan Natal dan Tahun Baru di Sat Lantas Polrestabes Medan, Senin (4/1). 
Medan (SIB)
Pasca perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021, pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Sat Lantas Penyelenggara Adsminitrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan meningkat.

Meski pengurusan perpanjangan SIM meningkat, Sat Lantas tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident Iptu Andita Sitepu kepada wartawan, Senin (4/1). Dijelaskan Kanit, pasca liburan Natal dan Tahun Baru, pemohon SIM mengalami peningkatan khususnya pemohon perpanjangan.

"Pemohon SIM yang mengurus berkas didominasi para pemohon perpanjangan yang masa berlakunya berakhir 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, dan bisa diperpanjang mulai tanggal 4-6 Januari 2021," ujarnya.

SIM yang masa berlakunya 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 sambungnya, diberi dispensasi bisa diurus perpanjangannya mulai tanggal 4-6 Januari 2021.

"Selain pemohon SIM perpanjangan, sejumlah pemohon SIM baru juga terlihat mengisi formulir pendaftaran, mengikuti ujian teori dan ujian praktek," ungkapny.

Lanjutnya, selama melakukan proses pendaftaran dan mekanisme lainnya, protokol kesehatan tetap diterapkan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Karena mulai memasuki Mako Sat Lantas, para pemohon SIM harus mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan, dan petugas memeriksa suhu tubuh para pemohon.

"Prokes tetap dilakukan mulai pemohon SIM memeriksa kesehatan, pendaftaran, proses identifikasi, ujian teori dan praktek. Prokes ini harus kita terapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Para pemohon menunggu di depan loket pengambilan SIM usai melaksanakan proses administrasi dan identifikasi," pungkasnya. (M16/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru