Medan (SIB)
Dua unit bangunan tanpa Surat Izin Membangun (SIMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Tirtosari Medan Tembung direkomendasikan agar segera dibongkar.
“Selain tidak menghasilkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), keberadaan bangunan itu telah merusak estetika Kota Medan,†ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Selasa (19/1) di ruang kerjanya.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah ada keputusan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di gedung DPRD Medan, kemarin. Hadir dalam RDP itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didamping anggota Antonius D Tumanggor, Renville Napitupulu, Dedi Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir juga Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar didampingi stafnya Cahyadi, Ardani dan Ivan mewakili Satpol PP serta Lase yang mewakili DPMPTSP.
Setelah mendapatkan penjelasan dari unsur OPD terkait, Komisi IV meminta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan dimaksud. Bahkan perintah bongkar dikuatkan dengan menerbitkan rekomendasi bongkar dari DPRD Medan.
"Bangunan itu jelas melanggar aturan dan ilegal. Maka harus ditindak guna menegakkan Perda serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya," jelasnya.
Sementara itu Renville Napitupulu mendorong Pemko melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar lebih awal melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru berdiri. Hal itu sangat penting guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik lebih besar.
Kadis PKPPR Medan Benny Iskandar menyampaikan ada 2 bangunan berlantai dua di Jalan Tirtosari No 36 Lik VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung yang melanggar aturan dan peruntukan.
Ditegaskannya, bangunan tidak memiliki izin serta melanggar GSB itu berukuran 6×10 meter dan tidak mungkin direvisi karena sudah jelas-jelas melanggar GSB.
Ditambahkannya, pihaknya juga telah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik. Surat peringatan itu juga sudah diteruskan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan. (M13/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak