Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Masyarakat Diingatkan Pentingnya Produk Ber-SNI di Tengah Pandemi

Redaksi - Rabu, 20 Januari 2021 19:23 WIB
422 view
Masyarakat Diingatkan Pentingnya Produk Ber-SNI di Tengah Pandemi
ANTARA/HO
Ilustrasi. BSN rutin menggelar webinar ingatkan pentingnya SNI dalam memperkuat daya jual produk.
Jakarta (SIB)
Prioritas orang banyak berubah di kala pandemi Covid-19 melanda. Ketika semuanya serba sulit banyak yang menurunkan standar hidupnya. Meski begitu, semua orang harus disadarkan kembali pentingnya memastikan produk yang dikonsumsinya telah tersertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Jika memilih produk tanpa SNI berpotensi mendatangkan masalah baru sehingga semua orang harus serba higienis untuk mencegah sakit.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun telah meminta masyarakat untuk selalu memerhatikan setiap kemasan produk yang digunakan harus memiliki SNI.

Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati, menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang tidak memenuhi standar yang aman terutama untuk wadah makanan dan minuman.

Nataliya menegaskan hal itu ditujukan untuk semua produk, bukan spesifik bagi produk tertentu. Ia mengutarakan masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastik yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode yang ada di bagian bawah kemasannya.

“Pastikan untuk membalik botol atau wadahnya dan lihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang tidak selalu bersentuhan dengan makanan atau isi di dalamnya. Tapi kami menekankan agar konsumen harus tetap tahu mengenai bahan plastik yang produsen gunakan,” kata Nataliya.

YLKI terus mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan atau mengonsumsi produk kemasan tanpa mereka tahu risikonya. “Artinya, kemasan yang dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas ‘packaging’ atau makanannya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” katanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya.

Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET (polietilena tereftalat) dan PC (policarbonat) karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan.

Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan BPOM, kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan.

Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm.

Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya.

Maka, untuk menjamin galon/kemasan air minum dalam kemasarab (AMDK) yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan.

Logo SNI
Logo SNI menjadi hal yang utama yang menunjukkan bahwa masyarakat mendapatkan jaminan produk yang sesuai standar.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) misalnya melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA.

Sebagaimana disampaikan Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, bahwa produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
“Jadi bisa dipastikan kemasan yang sudah ber-SNI itu aman untuk kesehatan,” katanya.

Masyarakat pun diharapkan untuk selalu memastikan bahwa seluruh produk untuk kebutuhan sehari-hari telah memiliki logo SNI. (Ant/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru