Medan (SIB)
Anggota Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga minta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menghapus sanksi status probable (kasus suspek dengan ISPA berat atau acure respiratory disease system atau meninggal dengan diagnosis diyakini sebagai Covid-19) dengan denda Rp50 juta di Ranperda Penegakan Hukum Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19.
"Sanksi status probable Covid-19 yang tercantum dalam pasal 12 Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut sebaiknya dihapus, karena sangat meresahkan masyarakat," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (26/1) di DPRD Sumut.
Menurut Bendahara DPW PKB Sumut ini, ketentuan sanksi mengenai status probable Covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR Swab Test, sehingga sanksi tersebut sangat lemah, bahkan dapat membuat resah masyarakat.
“Status probable harus diganti dengan hasil uji klinis yang menyatakan pasien positif Covid-19, baru bisa dikenakan sanksi. Apalagi terkait sanksi denda sebesar Rp50 juta, tentu sangat memberatkan bagi masyarakat dan menganggap Ranperda yang sedang digodok ini sangat "menyeramkan".
Bahkan Zeira mengingatkan Pemprov Sumut, jangan sampai Ranperda tersebut dianggap hanya untuk mencari celah untuk mendapatkan uang dalam kondisi masyarakat yang saat ini terpuruk akibat pandemic Covid-19.
“Kita juga minta pada pasal 16 sanksi pidana sebagaimana pada ayat 3 terkait ancaman pidana juga sebaiknya dihapus, karena akan sangat mudah nantinya mempidanakan orang per orang dengan tuduhan pelanggaran Prokes Covid-19,†ujarnya menyarankan.
Politisi vokal ini juga melihat, Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut cenderung represif kepada masyarakat lemah, karena belum merangkum system pencegahan Covid-19.
"Pengendalian, pemerataan dan sanksi kepada pengelola rumah sakit atau perusahaan-perusahaan kesehatan yang melakukan manipulasi data terhadap pandemik Covid-19 dan produk-produk asli tapi palsu yang digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, sebaiknya diatur dalam Ranperda dan jangan hanya melulu mengatur kepada perorangan," tandas Zeira Salim. (M03/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak