Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Komisi I DPRD Ajak Kejari Medan Lakukan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat

Redaksi - Sabtu, 30 Januari 2021 11:15 WIB
382 view
Komisi I DPRD Ajak Kejari Medan Lakukan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat
Foto SIB/Humas
CENDERAMATA : Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong SPdI dan Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH saling tukar cenderamata saat Kunker beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Medan
Medan (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diharapkan hadir di tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait hukum. Kehadiran pihak Kejaksaan diyakini akan meminimalisir angka kriminalitas serta perlawanan masalah hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong SPdI kepada wartawan, Jumat (29/1) via selularnya. Hal itu dimaksudkan agar kriminalitas di masyarakat bisa ditekan.

Selain itu, Politisi PKS itu juga mengajak pihak Kejaksaan untuk bersama-sama dengan DPRD Medan memberikan pelayanan hukum kepada warga. Permintaan itu juga sudah pernah disampaikannya saat Komisi I melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Kejari Medan, beberapa waktu lalu.

Kunker yang dipimpin Rudiyanto didampingi Wakil Ketua Komisi Margareth Marpaung, Sekretaris Habibburahman Sinuraya dan anggota Ir Sahat Simbolon, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar dan Mulia Syahputra Nasution. Para anggota dewan itu diterima Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH didampingi para staf.

"Kami berharap Kejaksaan dapat mendampingi kami (DPRD-red) melakukan penyuluhan hukum di tengah masyarakat. Kami setiap bulannya bertemu dengan warga dalam kegiatan sosialisasi Perda dan reses. Saat itu sangat dimungkinkan Kejaksaan dapat hadir," ujarnya.

Terkait Dana Kelurahan yang harusnya dipakai untuk pembangunan di tahun 2020, banyak terjadi Silpa. Hal itu karena takutnya pihak kelurahan menggunakannya. Takut terseret masalah hukum,” ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, hendaknya pihak Kejaksaan bisa hadir dan memberikan pencerahan kepada seluruh stakeholder, agar pembangunan tidak tersendat akibat ketidakpahaman mereka menggunakan dana tersebut. (M13/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru