Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Sampai 31 Maret

Redaksi - Jumat, 05 Februari 2021 16:34 WIB
407 view
OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Sampai 31 Maret
Foto: detikcom
Ilustrasi OJK
Medan (SIB)
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara resmi memperpanjang relaksasi kredit sampai dengan 31 Maret 2022. Kebijakan restrukturisasi kredit debitur ini dikeluarkan melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tanggal 1 Des 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut (Sumatera Bagian Utara ) Yusup Ansori, Kamis (4/2).

Ia menjelaskan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di Sumatera Utara sepanjang tahun 2020 mencapai Rp26,715 triliun dengan jumlah rekening yang mendapat restrukturisasi kredit sebanyak 530.452 debitur atau No A (Number of Account).

Ia menjelaskan, total nasabah industri jasa keuangan di provinsi ini yang mengajukan keringanan kredit berjumlah 571.690 debitur dan disetujui sebanyak 530.452 debitur dengan total outstanding sebesar Rp 26.715 miliar atau Rp26,715 triliun.

Yusup merinci bahwa jenis industri keuangan yang memberikan relaksasi kredit kepada debiturnya yaitu bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dan leasing.

Untuk jenis BPR yang disetujui Rp19.854 triliun dengan 331.263 debitur atau 95%. Kemudian BPR Rp226 miliar atau 86,81 % dengan jumlah debitur 4.628 atau 83,3% dan leasing Rp 6.635 miliar atau 88,12 % dengan 194.552 debitur atau 89,44%.
Kemudian jenis debitur UMKM yang disetujui Rp 15,.237 triliun atau 93,91% dengan 322.933 debitur atau 97,96%.
Sedangkan non UMKM yang disetujui restrukturisasi kreditnya sebesar Rp 11, 478 triliun atau 76,29% dengan 207.519 debitur atau 84,58%.

Jadi jenis debitur UMKM dan non UMKM total yang mendapat relaksasi kredit sebesar Rp26.715 miliar atau 85,43% dengan 530.452 debitur atau 92,79%. (M2/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru