Medan (SIB)
Usai tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan mengadu insentif penanganan Covid-19 yang belum dibayarkan sejak bulan Mei tahun 2020 lalu hingga sekarang, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil manajamen RS Pirngadi ke kantornya, Kamis (18/2).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan ada sekitar dua jam pihaknya meminta keterangan Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan yang diwakili Wakil Direktur Administrasi Umum, M Reza Hanafi.
Dari keterangan yang didapat, Abyadi mengaku ada dugaan tata kelola keuangan yang kurang baik dalam penyaluran insentif Covid-19 para nakes tersebut. "Ternyata ada dugaan tata kelola keuangan yang kurang baik. Saya kira masalah ini sudah semakin terbuka," ungkapnya.
Abyadi menjelaskan, dalam prosesnya, dana insentif sebelumnya turun dari kementerian ke BPKAD Pemko Medan. Setelah itu turun ke Dinas Kesehatan, baru disalurkan kepada para nakes. "Jadi dana itu tidak ada singgah di rumah sakit," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa membuat kesimpulan terkait persoalan yang terjadi. Namun yang jelas, sambung dia, proses pencairan insentif nakes itu memang tidak dilakukan oleh rumah sakit, melainkan Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Jadi, Dinas Kesehatan mencairkan insentif nakes berdasarkan pengusulan dari rumah sakit. Pihak rumah sakit juga punya rekap data mengenai jam kerja nakes, berapa pasien dan sebagainya yang telah disusun lalu diserahkan kepada Dinas Kesehatan," terangnya.
Selain itu Abyadi juga mengatakan, pengusulan pencairan insentif nakes juga sudah diajukan pada September 2020. Tapi, ternyata yang dibayar baru dua bulan yaitu Maret dan April pada bulan Oktober. "Di sinilah semakin terlihat tata kelola yang kurang baik. Ini juga masih perlu kita proses lebih lanjut," katanya.
Abyadi menyebutkan, saat ini pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap Sekda Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan pada, Jumat (19/2). Dia menuturkan, surat pemanggilan juga sudah dilayangkan, meski belum ada jawaban. "Mudah-mudahan persoalan ini dapat segera tuntas dan tidak berlarut-larut," ungkapnya.
Sementara, M Reza Hanafi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terkait insentif para nakes yang belum dibayarkan itu. "Jadi, kita sampaikan bahwa pihak rumah sakit hanya sebatas pengusul," katanya.
Reza menyampaikan, Dinas Kesehatan Kota Medan adalah pihak yang mengelola anggaran insentif dan selanjutnya mentransfer ke rekening para nakes, bukan ke rekening rumah sakit. "Kami hanya mengusulkan berkas pencarian sampai Desember 2020. Sudah kita usulkan lengkap, jadi tinggal bagaimana Dinas Kesehatan mencairkannya dan bisa ditanyakan langsung," ucapnya.
Disinggung soal pengajuan berkas insentif dinilai tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, Reza menegaskan hal itu keliru. Reza kembali menyatakan bahwasanya berkas yang disampaikan telah lengkap. "Keliru, kami sudah sampaikan dan lengkapi berkasnya, baik secara manual maupun melalui aplikasi. Bahkan, ada tanda diterima berkasnya sudah lengkap," pungkasnya.
Sebelumnya, para nakes RSUD Dr Pirngadi Medan telah mengadukan nasib yang menimpa mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, pada Rabu (17/2) kemarin. Salah seorang nakes, Boala Zendrato mengungkapkan, dua bulan insentif yang telah diterima adalah upah bekerja untuk periode Maret dan April. (M17/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak