Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025
Perda Cagar Budaya yang Ada Pidananya Dilanggar

Edwin Sugesti Geram, Pemilik Bangunan Tua Lecehkan Pemko dan DPRD Medan

Redaksi - Senin, 22 Februari 2021 18:04 WIB
346 view
Edwin Sugesti Geram, Pemilik Bangunan Tua Lecehkan Pemko dan DPRD Medan
Foto Dok
Edwin Sugesti Nasution
Medan (SIB)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengatakan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dalam waktu dekat akan segera disampaikan. Meski dalam paripurna sempat tertunda pada beberapa waktu lalu, Edwin menyebut dalam waktu dekat kembali diparipurnakan.

Menurut anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi IV ini, ada 28 Propemperda tahun 2021 yang dirancang untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama masyarakat dan Pemerintah Kota Medan. “Namun apa yang kita saksikan bersama hari ini bahwa, masih saja ada pelanggaran terhadap Perda. Padahal itu untuk kepentingan Kota Medan, namun diabaikan Pemko,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (18/2).

Politisi PAN ini mencontohkan dirubuhkannya bangunan cagar budaya di Jalan H AR Syihab Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat,beberapa waktu lalu oleh pemiliknya dan dibangun kembali tanpa melalui persetujuan Pemko dan DPRD Kota Medan. “Padahal jelas didalam Perda No 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Bangunan Cagar Budaya jelas diatur bahwa merubuhkan dan merubah bentuk bangunannya itu melanggar pasal 33 Perda no 2 tahun 2012 dengan ancaman pidana termaktub di dalamnya,” terangnya.

Ia mengaku geram ada pihak-pihak di kota ini yang tidak takut lagi melanggar peraturan yang dibuat Pemko bersama DPRD. Karena, kenyataannya kembali DPRD dan Pemko Medan sudah dilecehkan sebagai pembuat regulasi terkait benda dan bangunan cagar budaya. Padahal dalam membuat Perda banyak habis pemikiran dan anggaran yang tidak sedikit, tapi lemah dalam penegakannya, banyak peraturan yang dilahirkan tapi dibiarkan dilanggar.

“Perda Perlindungan Cagar Budaya diabaikan oleh pemilik bangunan. Seharusnya pemilik patuh terhadap peraturan dan mengajukan permohonan ke DPRD Kota Medan melalui Pemko Medan jika ingin melakukan pemugaran bangunan besejarah. Saya meminta ke depan hal ini tidak terjadi lagi sehingga marwah lembaga DPRD yang diisi orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat benar-benar bermartabat dan berwibawa. Ini tanggung jawab kita bersama sebagai anggota DPRD kepada masyarakat yang memilih kita di Dapil untuk kepercayaan dan kewibawaan lembaga DPRD Kota Medan," pungkasnya. (M10/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru