Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan mengajak masyarakat agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Karena hasil pembayaran PBB akan digunakan untuk pembangunan.
“Pembayaran PBB harus tetap berjalan, karena pajak nantinya dipergunakan untuk membangun kota,†ujarnya di hadapan masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Maju Raya Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Minggu (28/2) yang dihadiri Lurah Kwala Bekala dan para Kepling.
Disebutkannya, saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, sebagai warga yang baik harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal.
Dipaparkannya, Perda PBB di Perdesaan dan Perkotaan ini terdiri dari 16 Bab dan 33 Pasal. Di dalam Perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
"APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK dan DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya," papar Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini.
Dijelaskannya, Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
"Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB," jelasnya.
Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang.
Batas pembayaran PBB setiap tahun sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. "Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen," pungkasnya (M13/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak