Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

DPRD dan Pemko Medan Tetapkan 28 Jenis Ranperda untuk Dibahas Tahun 2021

Redaksi - Selasa, 09 Maret 2021 18:51 WIB
358 view
DPRD dan Pemko Medan Tetapkan 28 Jenis Ranperda untuk Dibahas Tahun 2021
Foto SIB/Dok/Humas
TANDATANGAN : Ketua DPRD Medan Hasyim SE disaksikan Wali Kota M Bobby Afif Nasution menandatangani kesepakatan penetapan 28 Ranperda yang akan dibahas Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna, Senin (8/3) di gedung dewan.
Medan (SIB)
DPRD bersama Pemko Medan menetapkan 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas menjadi Perda pada tahun 2021. Dari 28 jenis Ranperda itu, 12 usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan eksekutif.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta beberapa anggota dewan lainnya, Senin (8/3) yang juga dihadiri Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution serta beberapa OPD jajaran Pemko.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM disebutkan, 28 Ranperda yang disampaikan itu merupakan hasil kesepakatan Pemko dan DPRD Medan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan, pembentukan perundang-undangan telah berdasarkan tatanan yang tertib. Diharapkannya Ranperda dapat dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Ditambahkannya, ke depannya pihaknya akan sungguh-sungguh menjalankan kerja guna mencapai target yakni masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, mewujudkan Kesawan sebagai wisata tua dan penyelesaian banjir.

Adapun jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan, Ranperda Izin Lingkungan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Renperda Penanggulangan dan Pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, Renperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda Penyediaan Tempat Ibadah Muslim di Fasilitas Umum dan Komersial, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Ranperda Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Terhadap PT Bank Sumut dan Ranperda perubahan atas Perda No 1 2015 tentang Bangunan Gedung.

Sedangkan Ranperda usul eksekutif yakni Ranperda RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda Keolahragaan, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda perubahan atas Perda No 11 Rahun 2011 tentang Pajak Reklame, Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041 dan Ranpenda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kemudian Ranperda perubahan atas Perda No 13 Tahun 20211 tentang RTRW Tahun 2011-2031, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda perubahan APBD TA 2021, Ranperda APBD TA 2022 dan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif. (A12/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru