Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Kejari Tebingtinggi Gelar Penyuluhan Fungsi dan Peran Datun dalam Pembagunan Daerah

Redaksi - Rabu, 07 April 2021 19:23 WIB
356 view
Kejari Tebingtinggi Gelar Penyuluhan Fungsi dan Peran Datun dalam Pembagunan Daerah
Foto Dok/Kominfo
FOTO BERSAMA : Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar dan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin dan beberapa OPD foto bersama usai membuka acara, Selasa (6/4).
Tebingtinggi (SIB)
Pemko dan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menggelar penyuluhan hukum tentang Fungsi dan Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Pembangunan di daerah. Kegiatan yang dihadiri Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar dilaksanakan di Gedung Hj. Sawiyah Nasution, Selasa (6/4)

Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin dan seluruh jajarannya karena sudah menggelar kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini, tentu akan semakin memberikan pemahaman kepada kami tentang peran dan fungsi kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan demikian pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan benar,” jelas Oki.

Mantan Direktur PDAM Tirta Bulian Tebingtinggj itu lebih lanjut menjelaskan, bahwa kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, seluruh Perangkat Daerah dapat memahami fungsi dan kewenangan Kejaksaan selaku Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam (setiap) kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga pembangunan Tebingtinggi dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama tanpa ada permasalahan yang timbul, baik pada saat pelaksanaan maupun setelah kegiatan selesai," jelas Oki.

Diapun berharap, agar Kejari Tebingtinggi selaku Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemko dan dapat membantu tugas-tugas di pemerintahan dan juga tercipta kerja sama yang baik di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkhusus dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19.

Sedangkan Mustaqpirin dalam paparannya mengatakan, kewenangan Kejaksaan dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum.

Terkait pertimbangan hukum bidang Datun terdapat 3 tindakan yang dapat diberikan oleh kejaksaan yaitu Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan, Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung dan Audit Hukum (Legal Audit) diberikan terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan.

"Melalui fungsi dan peran yang dimiliki, kejaksaan melakukan sinergitas dengan Pemko agar proses pembangunan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan benar. Jika proses pembangunan berjalan dengan benar maka kita akan menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Tebingtinggi." jelas Kajari.

Mustaqpirin menuturkan, Pemko dan Kejari Tebingtinggi sudah menandatangani MoU tentang penanganan Datun. Melalui langkah ini diharapkan seluruh OPD dapat memanfaatkan keberadaan Kejaksaan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan. (BR3/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama