Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

TSO Gugat SK Gubernur Soal Penunjukan Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Palas

Redaksi - Senin, 23 Mei 2022 15:56 WIB
778 view
TSO Gugat SK Gubernur Soal Penunjukan Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Palas
Foto: Dok/Tim Razman
Razman Arif saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini, di Medan. 
Medan (harianSIB.com)

Bupati nonaktif Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.

Hal itu dikatakan Razman dalam siaran pers yang diterima jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, Senin (23/5/2022). Razman menilai, penerbitan SK No 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 itu diduga cacat administrasi.

"Langkah hukum ini diambil, karena surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tersebut kita nilai cacat administratif,” tegas Razman Arif.

Razman menyebut, ada kejanggalan dalam penerbitan SK Itu. Salah satunya adanya surat rekomendasi yang seolah-olah Ali yang bergelar Teuku Sutan Oloan (TSO) ini sakit serius dan cacat dalam kategori permanen.

Seperti diketahui, Ali Sutan dikabarkan sempat jatuh sakit. Razman mengatakan, terkait keadaan pasca sakit, TSO diyakini dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Bupati Palas.

"Kami juga mempertanyakan Surat Sekda Palas kepada Gubernur Sumatera Utara terkait keadaan TSO pasca sakit. TSO yang sempat sakit, bukan berarti tidak bisa melakukan aktivitasnya sebagai bupati. Kami juga menduga adanya pemufakatan jahat untuk memberi rekomendasi klien kami sakit serius dan cacat dalam kategori permanen. Karena berdasarkan surat yang kami terima Bupati Palas H Ali Sutan Harahap selama ini masih mampu melaksanakan tugas sehari-hari," terangnya.

Meskipun gugatan telah didaftar secara elektronik, Razman berharap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dapat segera mencabut atau membatalkan surat pengangkatan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

"Surat ini merupakan dasar pertama kami menggugat Gubernur Sumut. Karenanya sebelum bergulir di PTUN kami mengharapkan surat itu dicabut atau dievaluasi. Kami khawatir Gubernur terjebak staf yang diduga telah melakukan tindakan ceroboh. Sebab berdasarkan data valid yang kami terima itu merupakan pelanggaran administratif," imbuhnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru