Medan (harianSIB.com)
Diduga melanggar kode etik dan menghalang-halangi perdamaian, oknum penyidik kepolisian Polsek Sunggal, Bripka Leo C Manalu dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Dugaan penyimpangan yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal itu dilaporkan Law Office Tommy Sinulingga & Associates yakni Tommy Aditia Sinulingga, Effendi Jambak dan Andi Tarigan selaku pengacara pria berinisal A (42) sebagai korban yang melaporkan penganiayaan dilakukan Ibnu Saifullah Fattah sesuai LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022.
Tommy Aditia Sinulingga mengungkapkan, pada 3 Mei 2022 lalu, terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku Ibnu Syaifullah Fattah kepada kliennya di sekitaran Jalan Sunggal Medan.
Pada saat itu korban mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri, hingga tidak bisa melihat kekiri pada mata kirinya bekas dipukul Terlapor.
"Setelah sampai di Polsek Sunggal, pelaku Ibnu Syaifullah Fattah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Kepolisian Sekor Sunggal. Namun pada saat itu ada salah satu oknum penyidik atas Nama Bripka Leo C Manalu mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan polisi, namun jangan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan," sebut Tommy Aditia Sinulingga kepada wartawan di Medan, Senin (20/6/2022).[br]
Selain itu, dikatakan Tommy, pada saat itu oknum tersebut juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan.
Hal itu sempat didengar korban dan juga terfaktakan pada 4 Juni 2022, terlapor Ibnu Syaifullah Fattah membuat laporan terhadap koran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.
"Bahwa dalam hal ini patut diduga oknum tersebut melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Di mana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan intergritas, professional, mandiri, jujur dan adil," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Tommy, karena hal tersebut terbukti bahwa oknum tersebut tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya sebagaimana Pasal 17 KUHAP terhadap Ibnu Syaifullah Fattah, meski jelas Ibnu Syaifullah Fattah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
"Anehnya tindakan oknum penyidik ini malah mengarahkan pelaku untuk melakukan hal yang tidak kewenangannya yang dalam hal ini membuat permasalahan baru," ujarnya.
Alasan oknum tersebut tidak melakukan penahanan, juga dinilai pengacara korban sebagai tindakan di luar kewenangannya. Terlebih perbuatan pelaku Ibnu Syaifullah Fattah sudah terfaktakan dan diakui pelaku sendiri telah melakukan penganiayaan.
Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT Ibnu Syaifullah Fattah di Polrestabes Medan, Tommy juga menilai terdapat kejanggalan. Hal tersebut terlihat pada surat panggilan wawancara. Di dalam surat tersebut yang dilaporkan bukan hanya kliennya saja namun juga istri kliennnya.
"Bagaimana mungkin pelaku Ibnu Syaifullah Fattah mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan oknum itu memberikan informasi kepada Ibnu Syaifullah Fattah didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022," bebernya.
Berdasarkan hal tersebut, Effendi Jambak berpendapat hal itu jelas merupakan melanggar kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Pihaknya berharap oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C Manalu segera diperiksa agar menciptakan Kepolisian yang prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan (Presisi) membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.[br]
"Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisisn Republik Indonesia (PERKAP POLRI) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalam pasal 41 Ayat (3):
Pengawasan secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh atasan Penyidik yang berwewenang sejak terbit surat perintah penyelidikan dan/atau penyidikan. (3) Pengawasan penyidikan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan Penyidik yang berwewenang, apabila terdapat: a. adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat; atau b. penyelidikan dan/atau penyidikan yang menjadi perhatian publik," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan Bripka Leo C Manalu adalah personelnya. Terkait dilaporkan ke Propam, dirinya mengaku belum mengetahui.
"Benar nama tersebut ada di Polsek Sunggal. Namun saya belum mengetahui adanya laporan di Propam," ucapnya.
Disinggung terkait laporan korban penganiayaan oleh pelapor di Polsek Sunggal, dia mengaku belum mengetahui persis perkembangan laporan itu.
"Terima kasih informasinya, nanti saya cek," pungkasnya. (A17)