Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar menuntut mantan Dirut PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) Pematangsiantar, Herowhin TumpalFernando Sinaga selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7/2022).
Tak hanya itu, Herowhin yang juga terpidana kasus korupsi ini dituntut JPU dengan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diperintahkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522,96 juta, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Apabila harga bendanya tidak mencukupi membayar maka ditambah dipidana penjara selama 4 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara," ucap Andre Dharma, di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, di Ruang Cakra 9 PN Medan.
JPU mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa pernah terjerat kasus korupsi lainnya dan sudah dipidana.
Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga 11 Juli 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa dari penasihat hukumnya.[br]
Diberitakan sebelumnya, Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan di PN Medan.
Ia dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta. Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan.
Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di BTN senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai calon pegawai PD PAUS. Disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus.
Belakangan pinjaman tersebut pun macet, hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah. (A17)