Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Ketua Aspatan Sumut: Audit Investigasi Penggunaan Dana Desa 2021 di Sumut Rp4,53 Triliun

Redaksi - Sabtu, 13 Agustus 2022 18:32 WIB
480 view
Ketua Aspatan Sumut: Audit Investigasi Penggunaan Dana Desa 2021 di Sumut Rp4,53 Triliun
Foto: Ist/harianSIB.com
Toni Togatorop SE MM .

Ketua DPD Assosiasi Petani dan Pedagang (Aspatan) Sumut Toni Togatoro SE MM mengatakan, penggunaan dana desa tahun 2021 di Sumut yang jumlahnya mencapai Rp4,53 triliun untuk 5000 lebih desa di Sumut perlu dilakukan pengusutan dan audit investigasi secara menyeluruh, karena diduga banyak terjadi penyelewengan.
"Dari hasil penelusuran kita di lapangan, banyak proyek infrastruktur desa yang anggarannya bersumber dari dana desa hasilnya amburadul dan luput dari pemantauan, dikarenakan lokasinya jauh di pelosok desa," tambah Toni Togatorop kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022) di Medan.
Pernyataan itu diungkapkan Wakil KetuĂ  DPD Partai Hanura Sumut itu seusai menerima pengaduan sejumlah kelompok tani dari Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, terkait pembangunan infrastruktur desa yang anggarannya bersumber dari dana desa kondisinya sangat amburadul.
"Masyarakat desa benar-benar prihatin terhadap kualitas pembangunan dana desa , sehingga mereka berharap adanya tim investigasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI bekerja-sama dengan aparat penegak hukum melakukan audit investigasi ke lapangan untuk melihat hasilnya secara menyeluruh," tambah Toni.
Tidak seperti selama ini, tambah mantan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut itu, sebagian besar tim audit hanya datang di kantor kepala desa mendengarkan penjelasan dan laporan dari Kades, yang berujung "perdamaian" antara oknum tim audit dengan oknum Kades.[br]
Berkaitan dengan itu, Toni mengharapkan kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana desa yang diduga menyalah atau tidak tepat sasaran, agar dana desa bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.

Pengadaan Pupuk
Dalam kesempatan itu, Toni juga menyoroti penggunaan dana desa yang melulu memanfaatkan dana desa untuk perbaikan infrastruktur yang ada di desa. Tapi jarang diarahkan untuk pertahanan hidup petani melalui program bercocok tanam alias pengadaan pupuk.
"Pengadaan pupuk organik dan non organik ini bisa dimanfaatkan melalui program prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, melalui BUMDes, yakni pengembangan usaha ekonomi produktif," katanya.
Berkaitan dengan itu, mantan Ketua BKD (Badan Kehormatan Dewan) ini mengingatkan para Kades (kepala desa) menyisihkan dana desa untuk pengadaan pupuk organik dan non organik, guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk saat musim tanam tiba.(A4).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru