Ketua Mahkamah Agung RI (MARI) HM Syarifuddin melantik 23 Ketua Pengadilan Tinggi tingkat Banding, di ruang Kusumah Atmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Salah satunya adalah, Dr Drs Panusunan Harahap SH MH, dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan menggantikan Dr Robinson Tarigan SH MH.
Jabatan Panusunan sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Panusunan juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Medan.
Sebanyak 23 Ketua Pengadilan tingkat Banding itu terdiri atas, 11 orang Ketua Pengadilan Tingkat Tinggi, 11 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan satu orang Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pelantikan ini berdasarkan tiga Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yaitu, Nomor 222/KMA/SK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, Nomor 234/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022, Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
Syarifuddin mengatakan jabatan merupakan ujian bagi yang diberikan kepercayaan untuk menyandangnya. Sehingga dalam setiap memangku jabatan harus diawali dengan sebuah niat yang tulus dan ikhlas.
"Jabatan itu dijalankan dengan sungguh- sungguh, agar jabatan yang kita emban dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lembaga peradilan, bangsa dan negara," ucap Syarifuddin.
Ia berharap para Ketua Pengadilan tingkat Banding agar bisa menghidupkan kembali forum-forum diskusi ilmiah di antara para hakim dan apartur peradilan di wilayah hukumnya masing-masing untuk membahas tentang segala persoalan-persoalan teknis.
Misalnya, terkait putusan-putusan yang dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.
Hal itu untuk diketahui apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut, termasuk menyangkut hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung agar bisa dipahami dan diterapkan dalam kasus-kasus yang serupa, sehingga ke depannya dapat tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan, mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung.
Forum diskusi tersebut bisa dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan aplikasi Zoom dari satuan kerja masing-masing, sehingga tidak menggangu jadwal persidangan dan tugas-tugas kantor lainnya.
"Beberapa hari yang lalu, KPK telah menyampaikan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) terhadap Mahkamah Agung tahun 2021, di mana kita mendapatkan nilai 82,72. Nilai tersebut memang lebih tinggi dari institusi penegak hukum lainnya, akan tetapi kita belum berhasil masuk ke dalam sepuluh besar sebagai lembaga yang mendapatkan nilai SPI tertinggi," ucap mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial itu.[br]
Syarifuddin menjelaskan ada enam indikator yang mempengaruhi penilaian SPI pada Mahkamah Agung, yaitu persoalan gratifikasi 11,0%, pemberian bersifat kesepakatan 20,0%, praktik pungli 20,0%, pelaksanan pengadaan barang/jasa yang tidak fair 14,4%, penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi 34,3 % dan nepotisme 17,3%.
"Enam indikator persoalan di atas harus menjadi perhatian bagi kita bersama untuk segera kita tindaklanjuti, sehingga nilai SPI Mahkamah Agung ke depannya bisa lebih meningkat lagi," terangnya.
Guru Besar Universitas Diponogoro itu juga berpesan agar para Ketua Pengadilan tingkat Banding yang baru dilantik mampu menjalankan tugasnya dengan baik, karena semuanya sosok yang sudah memiliki pengalaman yang panjang dalam memimpin pengadilan.
"Senioritas dan kematangan dalam menjalankan tugas-tugas peradilan tentunya akan menjadi modal berharga dalam mengemban amanah dan tanggung jawab ini," katanya.
Pelantikan ini juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, pejabat Eselon I Mahkamah Agung, ketua umum dan pengurus Dharmayukti Karini. (rel/A17)