Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan seluruh jajarannya untuk bergerak cepat menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial JS (12) penduduk Medan, hingga terinfeksi penyakit HIV.
"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, apalagi akibat pemerkosaan itu si anak menderita penyakit kronis. Di sini kita mendesak Kapolrestabes Medan segera bertindak tegas dengan menangkap pelakunya," kata Baskami Ginting kepada wartawan, Senin (19/9/2022), di DPRD Sumut.
Ditambahkan Baskami, sebagai bangsa yang beradab, tindakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat bejat.
Sebab, selain bertentangan dengan hukum, juga sangat dilarang agama, sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
"Kejahatan seksual ini sangat mempengaruhi kondisi psikis anak dan berdampak besar bagi masa depannya. Apalagi, si anak akhirnya terjangkit HIV yang tak kunjung sembuh," kata politisi PDI Perjuangan Sumut ini.
Dengan melihat kejadian ini, anggota dewan Dapil Medan ini mengajak para orang tua untuk tetap menjaga keselamatan anaknya dari "begundal-begundal" pemerkosa, demi masa depan para generasi bangsa.
"Dalam kasus ini, kita sangat berharap pihak Polrestabes Medan segera mengungkap pelakunya, agar menjadi efek jera bagi pelaku "predator" anak lainnya," kata Baskami agar pihak Polrestabes Medan memeriksa orang terdekat korban maupun kerabat orang tuanya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan sedang menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap JS (12) hingga terinfeksi HIV.
Pemerkosaan itu terjadi sejak bocah perempuan tersebut berusia 7 tahun yang dilakukan orang-orang terdekatnya.
"Laporan dari korban sudah diterima. Proses selanjutnya sedang berjalan. Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Disebutkannya, saat ini sejumlah orang masih dimintai keterangannya oleh penyidik. Korban JS, juga telah divisum dan diharapkan dalam waktu dekat kasus ni bisa dituntaskan.
JS mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi), sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut, pada 29 Agustus 2022. (A4)