Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Tiga Oknum Polri yang di PDTH Polda Sumut Ajukan Banding, IPW: Itu Pelanggaran Berat Harus Dipecat

Redaksi - Rabu, 19 Oktober 2022 17:18 WIB
465 view
Tiga Oknum Polri yang di PDTH Polda Sumut Ajukan Banding, IPW:  Itu Pelanggaran Berat Harus Dipecat
Foto : Ist/harianSIB.com
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Tiga oknum anggota Polri berinsial Bripka A, Bripka B dan Briptu H, yang diduga melakukan pelanggaran dengan mencoba merampas sepeda motor warga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada 11 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Atas putusan itu, ketig mengajukan banding (verzet).

Ketiga oknum tersebut mengajukan banding kerena tidak menerima keputusan sidang. Sementara itu, ada diduga salah satu isteri dari oknum yang meminta agar suaminya tidak dipecat dan diberikan keringanan hukuman karena dirinya mengidap suatu penyakit.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dimintai tanggapannya menjelaskan, saat ini IPW mencatat banyaknya pelanggaran hukum oleh anggota polisi di wilayah Sumut. Bahkan pelanggaran yang sifatnya sebagai pelanggaran hukum curas dan curat oleh oknum polisi.

“Kalau sebelumnya ada penjebakan narkoba, pencurian atau penggelapan barang bukti narkoba, sekarang ada perampasan sepada motor. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi nama baik institusi Polri,” kata Sugeng.

Ia meminta agar Kapolda Sumut bertindak tegas kepada anggota yang melakukan tindak pidana.[br]



"Saya meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, harus menindak tegas anggota polisi pelanggar pidana tersebut, pecat dan pidanakan. Untuk atasan pada anggota tersebut langsung dicopot. Tindakan tegas ini agar institusi Polri tidak semakin rusak oleh oknum," katanya.

Menanggapi permintaan seorang wanita yang diduga isteri salah satu oknum anggota yang sudah di-PDTH agar suaminya tidak dipecat dengan alasan tulang punggung keluarga, Sugeng mengatakan permohonan itu wajar saja.

"Tapi tindakan oknum tersebut adalah pelanggaran berat, harus dipecat agar menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak melakukan pelanggaran,” kata Sugeng. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru