Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Polresrabes Medan Musnahkan Barang Bukti 84 Kg Ganja

Redaksi - Jumat, 21 Oktober 2022 17:06 WIB
257 view
Polresrabes Medan Musnahkan Barang Bukti 84 Kg Ganja
(Foto: Dok/SIB/Roy Damanik)
MUSNAHKAN GANJA: Pemusnahan barang bukti 84 Kg ganja dengan cara dibakar, di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (21/10/2022). 
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 84 Kg ganja kering dari hasil pengungkapan 9 kasus selama September hingga Oktober 2022, serta meringkus 9 pelaku.

Sembilan pelaku yang diamankan masing-masing, HS (26), RF (41), JA (41), MA (23), LD (24), FT (26), T (44), MA (21) dan S (41).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, didampingi, Kasat Narkoba Kompol Rafles dan Kanit Idik III Iptu Hardiyanto dalam keterangannya kepada wartawan di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (21/10/2022), mengatakan selain hasil pengungkapan, barang bukti ganja ini juga ada yang berasal dari serahan masyarakat.

"Ini adalah hasil dari pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba, Polsek jajaran dan masyarakat. Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberikan informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Valentino mengatakan selain pengungkapan 9 kasus, salahsatu kasus merupakan hasil serahan masyarakat yakni penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022.

Di mana saat itu warga melihat 2 kotak kardus yang terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jalan Beringin Pasar VII Desa Tembung.

Sebelum pemusnahan, Tim Labfor Cabang Medan melakukan pengetesan terhadap ganja menggunakan cairan kimia.

Ganja tersebut berubah warna menjadi hitam kebiruan. Tim Labfor menyatakan ganja itu merupakan narkotika golongan 1.

Selanjutnya seluruh barang bukti ganja diletakkan ke dalam tong dan kemudian dibakar. (A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru