Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polda Sumut Telah Panggil Dua Perusahaan Farmasi Penyedia Bahan Baku

Redaksi - Rabu, 09 November 2022 19:19 WIB
466 view
Kasus Gagal Ginjal Akut, Polda Sumut Telah Panggil Dua Perusahaan Farmasi Penyedia Bahan Baku
(Foto: Dok/Hadi)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi 
Polda Sumut telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap dua perusahaan penyedia bahan baku obat sirop yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua perusahaan yang dipanggil, NHS selaku Direktur Utama PT. Logicom Solutions,S pimpinan PT Aneka Chemichal.
“Ada dua perusahaan penyedia bahan baku yang sudah dipanggil. Pemanggilan sifatnya masih klarifikasi belum dilakukan proses penyelidikan. Dari klarifikasi itu bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara yang nantinya menjadi saksi terlapor,” kata Hadi, Rabu (9/11/2022).
Hadi mengatakan, Polda Sumut sudah menerima data dari Dinas Kesehatan bahwa jumlah penderita gagal ginjal di Sumut ada 15 orang.

“Ke-15 orang itu masih anak-anak. Tiga orang dinyatakan sudah sembuh, 1 dalam perawatan dan 11 orang meninggal dunia,” kata Hadi.
Hadi menyebutkan sampel darah ke-15 orang gagal ginjal sudah dikirim ke Labfor Polri untuk selanjutnya diuji.
“Kita hanya mengirim data dan sampel. Yang menangani Mabes Polri,” katanya.
Sebelumnya diketahui, PT Unibebi telah melaporkan PT Logifom Solution selaku pemasok bahan baku ke Polda Sumut dengan laporan STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2022.

Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi), Hermansyah Hutagalung, mengatakan, laporan itu dibuat lantaran pihaknya menganggap PT LS sudah melakukan dugaan penipuan.

“Di mana hasil laboratorium kita dengan sertifikat analize yang mereka jaminkan aman tidak sesuai. Untuk, itu kita gunakan pasal penipuan,” terangnya, Sabtu (29/10/22).

Hermansyah menyebutkan, syarat utama mereka menggunakan bahan baku untuk obat, produk itu harus memiliki sertifikat analize yang sesuai BPOM.

Karena itu, menurut dia, merupakan wilayah penyedia, kliennya memang tidak pernah memeriksa kandungan dari bahan baku tersebut.

“Sehingga ketika ditemukan EG dan DEG yang melewati ambang batas, itu merupakan hal baru bagi kita,” ucapnya.
Sementara itu, Barekrim Polri telah mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal.[br]



Kedua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Keduanya merupakan perusahaan farmasi yang menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.

Kedua jenis zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak, Senin (24/10/2022), terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menarik sedikitnya 96 jenis obat sirop dari pasaran yang diduga penyebab gagal ginjal akut. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru