Terkait pelarangan jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) untuk beribadah di Suzuya Marelan, tokoh masyarakat Sumut, Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, dalam hal kebebasan beribadah, konstitusi UUD 1945 lebih tinggi dibandingkan dengan kesepakatan.
Hal itu dikatakan Suryani Paskah Naiborhu yang juga Wakil Sekretaris DPW Partai PKB Sumut ini dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023), sekaligus menyikapi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan pentingnya menjaga kebebasan beragama dan menjalankan ibadah masing-masing pemeluk agama.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam acara pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia tahun 2023, di SICC Sentul, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Suryani Paskah yang juga Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Wabendum DPP GAMKI) tersebut, memberikan apresiasi atas pernyataan Presiden Jokowi mengenai pentingnya menghargai dan menjaga kebebasan dalam menjalankan ibadah masing-masing agama yang diakui di Indonesia.
Ia mengatakan, dalam pernyataannya tersebut, Presiden Joko Widodo juga menyatakan kesedihannya jika ada warga yang mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas keagamaan mereka.
"Presiden dalam pernyataannya mengatakan, kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih kalau kita mendengar. Begitu beliau mengatakan," ujarnya. [br]
Suryani juga mengatakan, saat ini jemaat GEKI tengah mengalami hambatan dalam beribadah. Hal ini terkait dengan adanya pelarangan yang dialami para jemaat tersebut untuk beribadah pada ruangan yang disediakan di Suzuya Marelan.
Bahkan agar kondisi yang dialami para jemaat dapat diperhatikan oleh jajaran Pemko Medan, para jemaat sampai harus mengadakan ibadah di depan Kantor Wali Kota Medan sebanyak tiga kali, mulai 1 Januari 2023 hingga saat ini.
Suryani Paskah mengatakan, sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi, ia juga setuju bahwa umat Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu memiliki hak yang sama dalam kebebasan beribadah, karena dijamin oleh konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 2.
Dikatakannya, para kepala daerah seperti bupati dan wali kota, sudah seharusnya untuk menempatkan UUD 1945 sebagai aturan yang tertinggi. Termasuk saat menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kebebasan dalam beribadah dan menjalankan agamanya masing-masing.
"Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam acara tersebut juga mengingatkan agar bupati, wali kota, dandim, kapolres, kapolda dan pangdam, kejari, kejati, harus mengerti bahwa beribadah dan beragama itu dijamin oleh konstitusi kita. Dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 2," ujarnya.
Presiden Jokowi, kata Suryani, juga meminta agar jangan sampai konstitusi UUD 1945 tersebut kalah oleh kesepakatan. [br]
"Seperti yang dimisalkan oleh Presiden Jokowi, di mana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sepakat untuk tidak boleh membangun tempat ibadah. Presiden meminta agar kita harus berhati-hati, karena konstitusi kita menjamin itu," kata Suryani.
Suryani Paskah memberikan apresiasinya atas pernyataan tegas yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut, termasuk dengan keprihatinannya atas masih adanya 1-3 kota di Indonesia yang masyarakatnya sulit menjalankan kebebasan beribadah dan beragama.
Ia berharap agar apa yang disampaikan Presiden tersebut dapat dijalankan oleh jajaran pemerintahan, termasuk di daerah. Sehingga ke depannya tidak boleh lagi ada masyarakat yang merasakan kesulitan dalam menjalankan kegiatan ibadahnya. (*)