Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Videotron Sosialisasikan Perda KTR, YPI: Medan Menuju Kota Sehat

Redaksi - Rabu, 01 Maret 2023 20:24 WIB
223 view
Videotron Sosialisasikan Perda KTR, YPI: Medan Menuju Kota Sehat
Foto Dok/YKI
VIDEOTRON: Salah satu videotron yang menampilkan poster iklan layanan masyarakat berisi tentang Perda KTR tersebar di persimpan
Medan (harianSIB.com)
Sejumlah videotron yang menampilkan poster iklan layanan masyarakat berisi tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebar di banyak titik persimpangan Kota Medan.
Iklan seruan tersebut sebagai bagian dari edukasi tentang KTR dan ajakan untuk mematuhi Perda Nomor: 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk itu, Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) yang selama ini konsern dalam program Tobacco Control (TC) memberikan apresiasinya kepada Wali Kota Medan karena memiliki komitmen mengedepankan kesehatan masyarakat khususnya anak-anak.
Koordinator Program TC YPI, Elisabet berharap edukasi ini mengingatkan kembali semua elemen masyarakat Kota Medan untuk patuh dan menerapkan tujuh kawasan tanpa rokok.
"Telah banyak data yang membuktikan korelasi bahaya buruk asap rokok bagi kesehatan dan menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Karenanya disiplin untuk mematuhi Perda KTR harus terus dilakukan," katanya, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, iklan layanan masyarakat ini menambah catatan kepedulian Pemko Medan terhadap kesehatan. Dia berharap, semoga langkah ini dapat diikuti penegakan lainnya, sehingga Pemko Medan bisa meraih predikat Kabupaten Kota Sehat.
Elisabet mengakui, sebelumnya Dinas Perhubungan dan Dinas Infokom Kota Medan telah menyatakan kesediaannya untuk ikut berkontribusi dalam melakukan sosialisasi perda KTR.
Mereka, melalui fasilitas yang dimiliki Pemko Medan akhirnya memberikan space iklan layanan masyarakat tentang KTR di semua titik persimpangan Kota Medan.
"Ini menunjukan Kota Medan memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Kita sangat mengapresiasi," tuturnya.
Iklan layanan masyarakat tentang tujuh KTR ini sudah diterbitkan Pemko Medan dan terlihat sejak Jumat (24/2/2023) hingga hari ini. Di antaranya, di persimpangan Jalan Sisingamaraja-Tritura, Iskandar Muda-Gajah Mada, Jalan Juanda-Katamso dan masih banyak lagi. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru