Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Polda Sumut Sita 260 Bal Pakaian Monza di Simalingkar

Redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 21:37 WIB
1.920 view
Polda Sumut Sita 260 Bal Pakaian Monza di Simalingkar
Foto : Ist/harianSIB.com
Ilustrasi

Polda Sumut menyita 260 bal pakaian bekas (monza) dari sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan di Jalan Kemenyan Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (30/3/2023) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan gudang pakaian bekas tersebut.

"Benar, ada sebanyak 260 bal pakaian bekas (monza) yang disita dari gudang tersebut," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Hadi menyebut pakaian bekas yang disita telah diamankan ke Mapolda Sumut.

"Barang bukti pakaian bekas telah diamankan ke Mapolda Sumut dan untuk pemilik gudang masih dalam pemeriksaan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia yang berdampak terganggunya industri tekstil dalam negeri.

Hadi menyebut, Polda Sumut segera menindaklajuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait.[br]


“Nanti akan dibentuk tim untuk mengusut impor pakaian bekas tersebut,” ucap Hadi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebelumnya mengultimatum seluruh masyarakat untuk tidak menyelundupkan pakaian impor bekas ke Sumut, jika kedapatan, akan diberikan tindakan tegas.

"Prinsip kita, saya beserta jajaran akan menindak tegas semua tindak pidana yang terjadi, apalagi itu menyangkut pakaian bekas," pungkas Panca, Selasa (21/3/2023) yang lalu. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru