Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, dan Satpol PP Medan agar lebih masif mengawasi dan menertibkan bangunan diketahui bermasalah dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga menyalahi izin, belum ditindaklanjuti serius oleh kedua instansi tersebut.
Pasalnya, hingga kini masih banyak ditemukan bangunan bangunan berdiri tanpa plang telah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Contohnya, di daerah dekat tempat tinggal anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, ditemukan ada banyak bangunan gedung dan rumah mewah diduga tidak ada PBG dan melanggar izin yang dikeluarkan DPKCPKTR Kota Medan di bawah pimpinan Kepala Dinasnya, Endar Sutan Lubis.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui berada di Jalan Danau Sentani, dan Jalan Danau Ranau sudah berdiri 80-90 persen. Saat ditemui di kediamannya, Selasa (25/4/2023), Antonius Tumanggor mengaku kaget.
Sebab, dia tidak mengetahui jika di wilayah tempat tinggalnya ternyata banyak berdiri bangunan gedung dan rumah mewah diduga tidak memiliki izin bangunan. Apalagi sangat dekat dengan kantor Lurah Sei Agul.
"Terima kasih informasinya ya, segera akan kita tindaklanjuti dan akan panggil Lurah Sei Agul, Camat Medan Barat dan PKPCKTR Medan untuk mempertanyakan hal itu melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan dalam waktu dekat," ucap Antonius.
Politisi Nasdem ini sangat menyesalkan kenapa pihak kelurahan Sei Agul dan Trantib Kecamatan Medan Barat seolah olah tutup mata. [br]
"Kita akan agenda kembali RDP. Sebab disinyalir banyak kebocoran PAD dari sektor izin bangunan yang dilakukan oknum pengusaha properti dan pihak yang diduga turut membekingi," ujarnya kesal.
Selain itu, anggota Komisi 4 ini meminta agar Satpol PP Kota Medan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut termasuk juga bangunan ruko diketahui menyalahi izin yang dikeluarkan oleh perizinan. Ada lagi bangunan ruko peruntukannya untuk pendidikan yang diketahui izin diberikan 6 lantai, namun dibangun 8 lantai di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Karya Sei Agul Kecamatan Medan Barat juga sampai saat ini belum ada penindakan.
Sementara itu, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya belum membalas. Lurah Karya Sei Agul, Aidil Putra saat dikonfirmasi mengatakan jika PBG bangunan tersebut sudah ada.
"Sudah PBG-nya, silahkan ditanyakan aja langsung ya. Lebih jelasnya ke dinas terkait sesuai porsinya," kata Aidil Putra.(A5)