Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

2 Batang Pohon Kota di Jalan Asrama Medan Helvetia Ditebang

* Antonius Tumanggor: Itu Melanggar Perwal, Bisa Dipidana
Redaksi - Rabu, 26 April 2023 21:57 WIB
461 view
2 Batang Pohon Kota  di Jalan Asrama Medan Helvetia Ditebang
Foto: Dok/Warga
POHON DITEBANG: Kiri: 2 batang pohon Mahoni untuk hutan kota di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia, Medan, ketika masih berdiri.
Medan (harianSIB.com)
Dua batang pohon jenis Mahoni yang selama ini ada di bahu Jalan Asrama, tepatnya di depan pergudangan di Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, telah hilang. Kedua pohon itu diduga ditebang atas pesanan dari pihak pengusaha pergudangan di daerah tersebut.

Pantauan awak media di lokasi, Rabu (26/4/2023), lokasi tempat pohon tersebut sudah rata dengan tanah. Seorang warga yang tidak ingin disebut identitasnya kepada wartawan mengatakan, pohon tersebut ditebang beberapa hari lalu.

Beredar kabar, penebangan pohon pesanan pemilik pergudangan agar memudahkan truk kontainer keluar- masuk kompleks pergudangan.

Padahal, pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan pohon tersebut.

Bagian Penebangan Pohon Dinas SDABMBK Kota Medan, Fakrul Jakson, mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia. Dia pun mengatakan akan mengecek ke lokasi.

"Terima kasih infonya. Kami segera cek ke lokasi," ucapnya kepada wartawan yang disampaikan lewat pesan WhatsApp pribadinya.

Camat Medan Helvetia, Putera Ramadan, yang dimintai dikonfirmasi juga mengatakan akan mengecek ke lapangan.

Sementara itu, anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, yang dihubungi wartawan lewat selulernya menyesalkan tindakan oknum yang menebang pohon tersebut tanpa izin.

Padahal, sudah ada dinas terkait yang menangani penebangan pohon dan paling mengetahui pohon yang layak dipangkas ataupun ditebang.

Menurut anggota Komisi 4 ini, dalam Perda RTRW, harus ada 30 persen ruang terbuka hijau disediakan Pemko Medan, salah satunya adalah pohon-pohon keras.

Penebangan pohon tanpa izin di tengah kota, kata dia, melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan dan Perwal Nomor 15 Tahun 2009 pasal 26 tentang Pelaksanaan Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bab 18.

“Ada ketentuan pidana untuk pelanggaran yakni kurungan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Maka baik Camat dan Lurah seharusnya jangan tutup mata," kata politisi Nasdem ini.

Antonius Tumanggor meminta kepada Dinas SDABMB Medan, Camat Medan Helvetia dan Lurah Helvetia segera menindak tegas pihak yang sudah menebang pohon tanpa izin dari Pemko Medan.

"Apalagi, saat ini Medan masih krisis pepohonan, seiring bertambahnya pembangunan Kota Medan butuh penghijauan. Terkait pohon sudah diatur dalam Perda, jika ada menebang pohon tanpa izin, itu sama saja ilegal logging. Kita berharap Pemko Medan meminta Polrestabes mengusutnya," tegasnya.(A5)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru