Medan (SIB)
DPRD Sumut secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut, untuk menggali potensi pariwisata di daerah ini, agar mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Standarisasi Sistem Kepariwisataan DPRD Sumut Ahmad Hadian (Fraksi PKS) dan Wakil Ketua Pansus Ahmad Fauzan (Fraksi PAN) kepada wartawan, Selasa (2/5) di DPRD Sumut seusai memimpin rapat perdana Pansus, untuk menyatukan persepsi.
Adapun tujuan dibentuknya Pansus itu, tambah Hadian, agar lebih fokus membahas dan mendalami kajian akademik yang dibuat Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus melakukan pengayaan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumut, Biro Hukum Pemprov Sumut dan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT).
"Pansus juga akan mengundang organisasi-organisasi profesi kepariwisataan yang ada di Sumut seperti PHRI, ASITA, Perhimpunan Pramuwisata, Politeknik Kepariwisataan Sumut dan lain lain, agar Ranperda Kepariwisataan ini nantinya benar-benar berkualitas," tandasnya.
Ditambahkan Ahmad Hadian, potensi pariwisata di Sumut sesungguhnya sangatlah besar dan mampu menjadi sumber PAD yang maksimal jika dikelola dengan baik dan profesional.
"Tapi sangat disayangkan, kita belum benar-benar serius melakukannya. Buktinya, masih banyak obyek wisata yang disuguhkan apa adanya, hanya mengandalkan keindahan alam tanpa ditunjang dengan atraksi yang menarik serta fasilitas pendukung yang memadai," tambahnya.
Padahal, ujar politisi vokal ini, dalam konsep pengelolaan pariwisata ada acuan yang harus dijalankan, yakni setiap obyek wisata harus memiliki "Tiga A", yaitu, atraksi yang menarik, berupa keunikan alam atau tampilan yang bisa dinikmati pengunjung seperti budaya, seni dan kearifan lokal lainnya. [br]
Kedua, aksesibitas yaitu sarana transportasi yang baik menuju ke obyek wisata tersebut dan ketiga amenitas yaitu fasilitas pendukung lain yang bisa menyediakan keamanan dan kenyamanan bagi semua wisatawan, seperti sarana ibadah, keramahan pelaku usaha wisata dan penghargaan terhadap segala hak wisatawan.
Di sisi lain, tambahnya, Ranperda ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemko/Pemkab se-Sumut untuk membangkitkan industri pariwisata di daerah, termasuk dalam pembinaan bagi seluruh stakeholder pariwisata, seperti hotel dan restoran, pemandu wisata serta penduduk sekitar obyek wisata.
Diakui Ahmad Hadian, pengajuan Ranperda ini awalnya dilakukan sebagai inisiatif Komisi B saat dirinya menjabat Sekretaris Komisi B, sehingga perjalanannya agak panjang, alot dan sempat tertunda.
"Tapi berkat kegigihan kita memperjuangkannya, akhirnya pembentukan Pansus Kepariwisataan disetujui lembaga legislatif, sehingga rapat perdananya kita gelar hari ini," tandas anggota Komisi B ini. (A4/d)