Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Dialog Interaktif Polda Sumut Paparkan Kamseltibcar Lantas di Wilkum Polsekta Medan Kota

Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 15:53 WIB
331 view
Dialog Interaktif Polda Sumut Paparkan Kamseltibcar Lantas di Wilkum Polsekta Medan Kota
Foto: Dok/ Polda Sumut
BERDIALOG: Panit Lantas Polsek Medan Kota, Ipda Irwansyah, didampingi perwakilan dari Humas Polda Sumut, Baur Subbid Penmas, Aiptu Widodo berdialog dengan pendengar pada acara dialog interaktif Polda Sumut di Channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, Ja

Dialog interaktif Polda Sumut diisi oleh Polsekta Medan Kota dengan topik "Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polsekta Medan Kota", di Channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, Jalan Gatot Subroto 214 Medan, Rabu (10/5/2023).

Narasumber dalam dialog itu Panit Lantas Polsek Medan Kota, Ipda Irwansyah, didampingi perwakilan dari Humas Polda Sumut, Paur Subbid Penmas, Jamaluddin, dan Baur Subbid Penmas, Aiptu Widodo, serta dipandu host Dessy Utami dari RRI Medan.

Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh host dan pendengar, di antaranya mengenai kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polsekta Medan Kota, apa yang dilakukan petugas bila pengendara yang distop dengan berbagai macam alasan agar tidak ditilang, kenapa bisa menangkap/menindak tanpa ada razia dan palang razia di jalan, tidak pernahkah petugas merasa stres melihat kemacetan di jalan, mulai kapan E-Tilang berlaku di Kota Medan.

"Sebelum saya menjawab berbagai pertanyaan tersebut, saya coba menjelaskan dulu mengenai Kamseltibcar Lantas. Kamseltibcar Lantas merupakan kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam situasi dan kondisi di mana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan adanya ancaman hambatan maupun gangguan," ucap Irwansyah.

Irwansyah melanjutkan, Polsekta Medan Kota terdiri dari Kecamatan Medan Kota dan Medan Maimun. Adapun titik rawan kemacetan berada di Jalan Brigjen Katamso (Simpang Jalan Ir Juanda), di Jalan Sisingamangaja depan Pajak (Pasar) Simpang Limun, Jalan Sisingamangaja simpang Jalan Pelangi. Penyebab kemacetan dikarenakan adanya sekolah, pengendara yang parkir sembarangan, rutinitas pengendara berangkat dan pulang kerja, naik turun anak sekolah di pagi dan siang hari, adanya pedagang berjualan sampai di badan jalan.

"Jam-jam rawan kemacetan itu pada pukul 06.00 -09.00 WIB, 12.00 - 14.00 WIB. Apabila terjadi kemacetan di wilayah tersebut personel sudah terplot di simpang-simpang yang telah disebutkan di atas dan langsung mengurai kemacetan," jelasnya.
Ia menyebut personel melaksanakan tugas berdasarkan SOP dan UU yang berlaku dan mengedepankan kemanusiaan, yakni apabila ada pengendara membawa orang sakit (kritis) dan orang yang mau melahirkan.[br]


"Selain alasan tersebut, alasan apapun tidak dapat dimaklumi oleh petugas, yaitu berupa pelanggaran yang kasat mata (seperti tanpa menggunakan helm) petugas wajib melakukan penindakan terhadap pengendara. Karena polisi lalu lintas telah dilengkapi surat perintah tugas," kata Irwansyah.

Saat ditanyakan munculnya masalah stres melihat kemacetan, Irwansyah menjelaskan, setiap pekerjaan pasti menimbulkan stres.

"Kita alami dan itu merupakan risiko tugas, yah banyak-banyak saja istifar, ingat kepada Allah dan agama kita. Maka diharap masyarakat harus tertib berlalulintas agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran saat berkendaraan," katanya.

Terkait E-Tilang (ETLE), sambungnya, telah dilaunching oleh Kapolda Sumatera Utara pada 26 Maret 2022 di wilayah hukum Polsekta Medan Kota, di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Ir Juanda. Saat ini masih proses penambahan E-Tilang dan proses integrasi jaringan yang difasilitasi oleh Wali Kota Medan. (*)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru