Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Polda Sumut Tetapkan Dirut PT ANR Tersangka BBM Ilegal

Redaksi - Kamis, 25 Mei 2023 19:11 WIB
300 view
Polda Sumut Tetapkan Dirut PT ANR Tersangka BBM Ilegal
Foto: Ist/harianSIB.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy sebagai tersangka kasus BBM ilegal.

Selain Edy, AKBP AH dan Par karyawan PT ANR turut menjadi tersangka dalam kasus keberadaan gudang solar ilegal yang berlokasi di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersebut.

“Ya, penyidikan dan proses hukum masih terus didalami Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kita tunggu saja nanti hasil lengkap dari penyidik,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya saat ditanyakan apakah dilakukan penahanan terhadap Dirut PT. ANR, Hadi menyebut belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu ditahan atau tidak," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor PT ANR di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan AH.

Penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

“Hasil dari penggeledahan di kantor PT ANR turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” ujar Kombes Pol Hadi.

Sementara itu, AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT ANR sebagai jasa jadi pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru