Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

BBPOM Medan Tingkatkan Layanan, Keluarkan Standar Pelayanan Publik di Sumut

Redaksi - Kamis, 08 Juni 2023 12:45 WIB
217 view
BBPOM Medan Tingkatkan Layanan, Keluarkan Standar Pelayanan Publik di Sumut
Foto: Ist/harianSIB.com
Drs Martin Suhendri Apt MFarm
Medan (SIB)
Salah satu langkah meningkatkan layanan kepada masyarakat maka Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengeluarkan Standard Pelayanan Publik.

Kesungguhan menerapkan prinsip - prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam pelayanan kepada masyarakat ditandai dengan adanya Maklumat Pelayanan sesuai dengan Per BPOM.No.28 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala BBPOM Medan Drs.M.Suhendri, Apt, M, Farm pada 13 Februari 2023

Kepala BBPOM di Medan Drs.M.Suhendri, Apt, M, Farm menjelaskan, jenis layanan Balai Besar POM di Medan terdiri dari layanan informasi dan pengaduan, layanan surat keterangan impor/ ekspor dan layanan pengujian. Semua layanan itu dilaksanakan setiap hari.

"Namun kita juga bisa menerima layanan melalui layanan informasi 0811 6060 533, layanan sertifikasi 0813 7092 1144 serta layanan pengujian 0813 9668 0440

Untuk mendapatkan layanan informasi ,kata Martin Suhendri masyarakat harus melalui alur yang sudah ditentukan yakni meminta informasi dari petugas infokom, kemudian infokom memeriksa ketersediaan jawaban, jika jawaban tidak tersedia infokom akan berkoordinasi dengan unit terkait namun jika jawaban tersedia barulah petugas infokom memberikan jawaban kepada konsumen dan menginput ke aplikasi simpleLPK.

Untuk layanan pengaduan, konsumen bisa mengadu ke infokom dengan melampirkan dokumen pendukung seperti identitas konsumen, produk, nama dan alamat menemukan produk serta memberikan contoh produk. Kemudian petugas melihat ketersediaan jawaban. Jika jawaban tidak tersedia maka petugas akan segera berkoordinasi dengan petugas unit teknis terkait dan kemudian setelah menerima hasil tindak lanjut kemudian memberikan jawaban kepada konsumen.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan demi keamanan, sebelum membeli produk kosmetika, obat dan pangan, sebaiknya konsumen melakukan pengecekan dulu kelayakan produk yang ada via BPOM.

"Jika menemukan bahan obat, kosmetika dan olahan pangan yang sekiranya tak layak edar atau memiliki kemasan mencurigakan yaitu tak dilengkapi bahan komposisi yang jelas, untuk Sumatera Utara bisa melaporkannya ke Balai Besar POM di Medan, Loka POM di Kota Tanjung Balai atau Loka POM di Kabupaten Toba. Cek Klik sebelum membeli, 4 hal yang harus kita lakukan dalam memilih dan memilah bahan pangan, yaitu cek kemasan, cek label , cek izin rdar dan cek tanggal Kedaluwarsa," tegasnya.

Ditambahkan, Balai Besar POM di Medan beralamat di Jalan Willem Iskandar Pasar V Barat I No 2 Medan Estate, melayani masyarakat secara tatap muka dan online melalui media elektronik.(secara online) melalui medan.pom.go.id untuk pelayanan Informasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui 08116060533. serta Melalui kanal-kanal Media seperti, Instagram, (@bpommedan), Twitter @bpommedan, YouTube BPOM Medan, facebook bpommedan.(cbud).(A3/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru