Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Berkas Perkara AKBP AH P-21

Redaksi - Selasa, 13 Juni 2023 21:48 WIB
245 view
Berkas Perkara AKBP AH P-21
Foto: Ist/harianSIB.com
AKBP Achiruddin Hasibuan

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera melimpahkan tersangka AKBP AH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersangka AKBP AH.

"Berkas AKBP AH sudah lengkap. Kemungkinan besok akan diserahkan ke JPU," ujar Hadi, Selasa (13/6/2023).

Disebutkannya, AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal serta gratifikasi karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang.

Untuk pelimpahan tersangkanya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU," kata Hadi.

Sebelumnya diketahui, AKBP AH menyandang tiga status tersangka. Mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT ANR.

"Sudah jadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun.

Dijelaskannya, AKBP AH ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi. Dengan begitu, AH menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.

Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengaku masih mendalaminya.

Selain AKBP AH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Ed bersama pekerjanya bernama Par," ujarnya.

Teddy menambahkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang tersebut. Sedangkan menyangkut distribusi minyak solar dari gudang itu disalurkan, masih diselidiki.

Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru