Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

JPKP Minta KPK Usut Pembelian Lahan Sport Center dan Islamic Center oleh Pemprov Sumut

Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 11:51 WIB
365 view
JPKP Minta KPK Usut Pembelian Lahan Sport Center dan Islamic Center oleh Pemprov Sumut
(Ahmad Arfah/detikSumut)
Lokasi pembangunan Sport Center Sumut yang masih kosong.
Medan (SIB)
Kasus peralihan lahan Sport Center seluas 300 hektar di Desa Sena dengan pembayaran uang ganti rugi dari Penprov Sumut kepada PTPN II, hingga kini menuai banyak gugatan masyarakat, karena terindikasi adanya penyerimpungan dan penyimpangan keuangan negara.
Pasalnya, PTPN II mengklaim lahan itu sebagai eks HGU sehingga Pemprov Sumut harus mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah dari APBD untuk menjadikan lahan itu sebagai Sport Center dan Islamic Center.
Jika sebelumnya, 13 Februari 2020 lalu pembayaran lahan Sport Center Sena pernah dilaporkan masyarakat lewat kuasa hukum Hamdani Harahap dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Citra Keadilan, baru-baru ini Ketua Umum DPP Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken juga ikut menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus itu.
Dalam laporan tertulisnya yang diberikan kepada KPK pada 12 April 2023 lalu, JPKP melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam proses pengambilalihan lahan HGU PTPN II oleh Pemprov Sumut. Padahal izin HGU itu tidak diberikan perpanjangan izin lagi.
Hal itu disampaikan DPP JPKP yang merupakan jaringan relawan Jokowi itu, melalui relisnya yang diterima wartawan, Kamis (15/6) dan kini berada di Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam isi laporan tertulisnya yang juga disampaikan kepada wartawan, Kamis (15/6) Sueken mempertanyakan klaim sepihak bahwa lahan itu adalah asset tetap PTPN II.
Padahal dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan No15 tentang Akuntansi Asset Tetap Berbasis Akrual, Bab II point 2.3 disebutkan bahwa asset tetap diakui apabila memiliki manfaat ekonomi lebih dari 12 bulan. Nilainya dapat diukur dengan handal dan kepemilikan asset didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat.
Dilanjutkan Sueken, dalam UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, pasal 49 ayat 2 dinyatakan, barang milik negara harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan. Hal itu diperkuat lagi lewat pasal 52 ayat 1 dan 2 bahwa penyelenggaraan akuntansi pemerintahan berdasarkan kepada Komite Standar Akuntansi Keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.
Karena itu, tulis Samuel Sueken, pengambil alihan lahan Islamic Center seluas 50 Ha oleh Pemprov Sumut dengan membayar uang ganti rugi Rp31 miliar juga diklaim sebagai HGU yang tidak diperpanjang adalah tindakan salah dan mengakibatkan kerugian negara. Demikian juga terhadap beberapa lahan lainnya, salah satunya lahan Sport Center Sena yang masih memiliki banyak perkara lahan.
Maret Samuel Sueken juga merasa aneh, bagaimana sebuah perusahan perkebunan plat merah dapat menerima pembayaran atas tanah yang bukan miliknya lagi dan tidak memiliki sertifikat kepemilikan berdasarkan UU No 5 tahun 1960, PP No 40 tahun 1996, UU BUMN No 2 tahun 2010 serta UU Pengadaan Tanah No 2 tahun 2021.
“Kepada Ketua KPK kami berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan kepastian hak masyarakat Sumut yang telah dirugikan," tutup Maret Samuel Sueken dalam surat laporannya.
Lewat surat balasan terhadap laporan JPKP itu, Ketua Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana menginformasikan bahwa laporan tersebut telah dijadikan sebagai bahan kordinasi bagi Direktorat Kordinasi dan Wilayah I pada Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK.
Dalam catatan wartawan beberapa waktu lalu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sendiri pernah menyatakan lewat media massa, jika lahan Sport Center Sena seluas 300 Ha di Desa Sena berstatus HGU aktif, namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiadmaja yang mengakui lahan Sport Center di Desa Sena itu belum pernah terbit sertifikat HGU. (A8/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru