Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

FORMAG Sumut : Pengganggu Warga yang Beribadah Pantas Dihukum

Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 14:15 WIB
233 view
FORMAG Sumut : Pengganggu Warga yang Beribadah Pantas Dihukum
(Foto Dok/FORMAG)
FOTO BERSAMA: Ketua FORMAG Sumut Pdt Hulman Tinambunan SPAK foto bersama Tokoh lintas agama dari FKIB Ustadz Martono SH SPdi dan para pengurua serta para undangan lainnya usai menggelar diskusi di Pardede Hotel Internasional pada, Rabu (14/6).&l
Medan (SIB)
Setiap warga yang mencoba mengganggu orang yang sedang beribadah pantas dihukum, juga perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kenyamanan beribadah bagi warga.
Hal itu diharapkan para peserta diskusi yang dilaksanakan Forum Musyawarah Antar Gereja Sumatera Utara (FORMAG Sumut) di Pardede Hotel Internasional pada, Rabu (14/6). FORMAG juga selalu aktif dalam menjaga kerukunan dan toleransi beragama di Sumut.
Kegiatan yang mengambil tema "Diskusi pemahaman tentang perizinan mendirikan rumah ibadah dan pemanfaatannya sesuai dengan Undang-undang yang Berlaku" tersebut diikuti tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Budha, dan lainnya.
Ketua FORMAG Sumut Pdt Hulman Tinambunan SPAK dalam siaran persnya yang diterima wartawan lewat WhatsApp, Kamis (15/6) pada sambutannya menerangkan kegiatan ini bertujuan membantu pemerintah dalam memediasi dan memberikan pemahaman memberikan ijin mendirikan bangunan ibadah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita berharap kekondusifan antar umat beragama di Indonesia khususnya Sumut bisa terjaga dengan baik," harap Pdt Hulman.
Namun Hulman kecewa karena narasumber yang berasal dari Pemprovsu da Poldasu pada kegiatan kemarin tak hadir. "Kita berharap jangan ada lagi Jemaat Gereja yang diusir saat beribadah seperti yang terjadi di Binjai dan Medan," pintanya.
Pdt Hulman juga meminta Walikota Medan dan Walikota Binjai agar mengembalikan jemaat untuk beribadah di gereja masing-masing, karena mereka dilindungi konstitusi yakni kebebasan beribadah.
"Seminar ini akan tetap berkelanjutan dan akan dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang ada di Sunut. Tujuannya untuk membantu pemerintah dan TNI/Polri dalam menjaga kekondusifan warga terutama dalam beribadah," ungkapnya.
Dia juga berterimakasih kepada Kol Takkas Gultom mewakili Pangdam I/BB, PGI, Asosiasi Pendeta Indonesia bersama lembaga-lembaga lainnya. "Sebanyak 30 lembaga gereja hadir dalam komitmen menjaga kekondusifan serta dalam mendukung kebebasan beragama," pungkasnya.
Sementara Sekjen PGI Sumut Pdt Dr Eben Siagian juga dalam sambutannya menegaskan yang utama saat ini meminta pemerintah menerbitkan Perda yang menjaga kebebasan beribadah.
"Kita sudah sering melaksanakan kegiatan seperti ini, namun hasilnya selalu tak maksimal. Agar tidak terulang lagi tindakan-tindakan arogan yang melarang warga beribadah, pemerintah harus mengeluarkan Perda," katanya dengan tegas.
Pada sambutan singkatnya, Kol Takkas Gultom berharap semua pihak harus saling memahami makna kekondusifan dan kenyamanan.
Pada kesempatan itu, Walikota Medan yang diwakili Kesbang Pol mengapresiasi kegiatan tersebut karena dapat mendukung kenyamanan dan kekondusifan Kota Medan.
"Kita sangat mendukung kegiatan ini. Harapan kita kerukunan beragama di Kota Medan dapat tercipta dengan baik," pintanya.
Sementara itu Tokoh lintas agama dari FKIB Ustadz Martono SH SPdi juga dalam sambutannya dengan tegas menyatakan sangat mendukung kerukunan beragama di Sumatera Utara. Dia meminta setiap pengganggu warga yang beribadah langsung dihukum sesuai hukum yang berlaku
"Menunggu Perda sangat lama karena harus dibahas lebih dulu eksekutif dan yudikatif. Tak ada ajaran agama di negara ini yang memperbolehkan mengganggu orang lain. Pengganggu ini adalah trik-trik komunis," sebut Ustadz Martono.
Martono menegaskan bahwa beribadah merupakan hak azasi, sehingga siapa yang mengganggu harus berhadapan dengan hukum. Dia juga dengan tegas meminta pemerintah bukan hanya memberikan izin mendirikan rumah ibadah.
"Tapi harus turun langsung melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat guna menghindari terjadinya permasalahan. Saya selalu proaktif membela warga yang terganggu saat beribadah," tutupnya.
Turut hadir dalam diskusi tersebut diantaranya Kabid Bimas Kristen Kemenag Sumut diwakili Kasi Bimas Kristen Kota Medan Drs Maruli Tua Hasugian MPdk. Tokoh lintas agama dari FKIB Beatus Munthe (Katolik), I Wayan Sura S.Ag (Hindu), Romo Pandita Kok Hong (Buddha) dan WS Ir Johan Adjuan (Konghuchu).
Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia- Sumut, Pdt Dr Roma Sihombing MTh, Sekjen BKAG Nasional Pdt Lamsihar Sihite MTh, pengurus Wilayah FORMAG Kota Siantar, Simalungun, Tanah Karo, Binjai, Deliserdang, pengurus FORMAG DPD Sumut Pdt Berlinson Sihotang (Sekretaris), Masniar Sijabat (Bendahara), mewakili Ketua Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra Sumut.(A9/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru