Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Diduga Gelapkan Uang Rp 3 Miliar, Mantan Ketua Gereja GTDI Dilaporkan ke Polda Sumut

* Fasa’aro Zendrato: Ini Pemutarbalikan Fakta
Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 14:25 WIB
1.589 view
Diduga Gelapkan Uang Rp 3 Miliar, Mantan Ketua Gereja GTDI Dilaporkan ke Polda Sumut
(Foto: SIB/Dok Kuasa Hukum)
Kuasa Hukum Gereja GTDI Immanuel Riva Sibagariang SH, Subhan Amnan SH dan Tanti Woranta Sembiring SH foto bersama usai membuat
Medan (SIB)
Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) mengadukan mantan Ketua GTDI Fasa'aro Zendrato dan mantan Bendahara Huntal Pardede atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kas GTDI, Rabu (7/6) ke Polda Sumut.
Uang kas yang diduga digelapkan tersebut berjumlah Rp 3 miliar, ketika mereka berdua menjabat sebagai ketua dan bendahara periode 2016-2021.
Pengaduan disampaikan kuasa hukum GTDI terdiri dari Immanuel Riva Sibagariang SH, Subhan Amnan SH dan Tanti Woranta Sembiring SH.
"Saat ini pihak penyidik masih mengusut dan sedang mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kas GTDI sebesar Rp 3 miliar tersebut atas pengaduan pimpinan GTDI lewat LP No.STTLP/B/1936/XI/2002/SPKT/Polda Sumatera Utara," kata kuasa hukum kepada wartawan, Senin (12/6).
Kuasa hukum menjelaskan, penggelapan Rp 3 miliar tersebut diketahui berdasarkan hasil audit internal GTDI yang dilakukan tim audit pada September tahun 2022 lalu yang bersumber pada hasil print out rekening koran GTDI di Bank BNI dari bulan September 2016 hingga Desember 2021.
Diketahui uang kas GTDI berjumlah sekitar Rp 4,8 milyar, tetapi pada laporan pertanggungjawaban pada Mubes GTDI 2021 yang dilaksanakan di Parapat, terlapor tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan gereja Rp 4,8 milyar tersebut.
"Fasa’aro Zendrato hanya melaporkan keuangan GTDI pada tahun 2018 hingga 2021, sedangkan keuangan pada 2016 dan 2017 tidak dilaporkan. Tidak hanya itu, surat tanah GTDI yang terletak di Jalan Selambo, stempel GTDI dan surat tanah kantor pusat di Jalan Bambu Runcing No 30 Medan juga diduga turut digelapkannya. Mengetahui hal tersebut, jemaat dan pengurus GTDI memberikan kuasa kepada Dr Peringatan Zebua MAIE untuk mengadukan Fasa’aro Zendrato dan Huntal Pardede ke Polda Sumut," terang mereka bertiga.
Atas pengaduan tersebut, kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan pengaduan dengan baik serta dapat memberikan keadilan bagi pencari keadilan, agar hal seperti itu dapat menjadi efek jera bagi terlapor dan bagi para pengurus lainnya, mudah-mudahan perkara ini cepat naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Fasa’aro Zendrato menggugat pelapor Dr Peringatan Zebua terkait hasil Mubes GTDI di Parapat ke Pengadilan Negeri Simalungun, tetapi gugatan terlapor tidak diterima.
Hasil Mubes GTDI yang berlangsung tanggal 2 hingga 5 November menetapkan Dr Peringatan Zebua sebagai Ketua Nasional, Sairin Pardosi SPd, MPd sebagai Seketaris Jenderal dan Ridwan Sianipar SPd, MTh sebagai Bendahara Pusat GTDI Periode 2021-2026. Hal tersebut juga dijelaskan Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama Kanwil Sumut melalui penerbitan surat No.B-5724/kw/02/BA.05.09/2022 Tertanggal 1 September 2022.
Namun, terlapor masih menganggap dirinya sebagai Ketua Nasional GTDI dan membuat sendiri sebagai pimpinan GTDI-COGOP dengan merubah kop surat kantor tanpa seizin pengurus GTDI yang terpilih berdasarkan hasil Mubes di Parapat.
Sekjen GTDI Sairin Pardosi mengatakan, terlapor Fasa’aro Zendrato dan Huntal Pardede bukanlah bagian dari GTDI lagi. “Sudah jelas-jelas gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Simalungun dan Kemenag Sumut sudah menerbitkan surat No.B-5724/kw/02/BA.05.09/2022 Tertanggal 1 September 2022 tentang telah terjadi periodisasi kepengurusan GTDI 2021-2026, masih saja mengaku-ngaku sebagai ketua," ujar Sairin Pardosi.
Atas pengaduan tersebut, Pengurus GTDI menghimbau masyarakat khususnya anggota jemaat GTDI agar tidak terhasut mengikuti arahan terlapor untuk bernaung dalam GTDI-COGOP.
“Karena sesungguhnya itu tidak ada, hanya akal-akalan terlapor membuat GTDI tandingan. Sesungguhnya yang diakui pemerintah adalah GTDI yang berkantor pusat di Jalan Bambu Runcing No 30 Medan”, pungkasnya.


MEMBANTAH
Fasa'aro Zendrato yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6) membantah apa yang dituduhkan kepada dirinya. Dia mengaku pihaknya sudah memberi jawaban ke Polda Sumut.
Menurut dia, apa yang dtuduhkan kepadanya adalah pemutarbalikan fakta, karena justru Peringatan Zebua sudah dipecat karena melakukan penggelapan dana.
Dia menceritakan, sejak 1998-2001, komunikasi dengan COGOP adalah melalui Pdt Peringatan Zebua dan segala bantuan ke GTDI adalah melalui dia dikirim ke rekening Bank pribadinya.Tahun 2006-2011 Peringatan Zebua terpilih menjadi Ketua Nasional GTDI dan ditahbiskan Ketua Internasional COGOP Bishop Fishen dan Randy Hawer.
“Bantuan dana dari COGOP berjalan dan komunikasipun berjalan lancar, semua bantuan dari kantor keuangan COGOP untuk GTDI dikirim melalui rekening Peringatan Zebua. Tidak ada satu orangpun yang tahu bagaimana keuangan GTDI, apalagi tentang bantuan dana dari COGOP, kecuali Peringatan Zebua,” terang Fasa,aro Zendrato.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH yang dikonfirmasi wartawan sudah sejauh mana proses laporan pihak GTDI terhadap laporan dugaan tersebut lewat selulernya, Hadi Wahyudi belum memberikan jawaban meski sudah ditelepon maupun di WhatsApp. (A5/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama