Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Juni 2025

39 Warga Medan Terima Layanan JKMB di RS Luar Kota

Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 20:03 WIB
247 view
39 Warga Medan Terima Layanan JKMB di RS Luar Kota
Net/harianSIB.com
Layanan JKMB 
Medan (harianSIB.com)
Tidak hanya 43 rumah sakit di Kota Medan yang memberikan layanan kesehatan bagi warga melalui program Universal Health Coverage (UHC) dengan nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), melainkan juga rumah sakit di luar Kota Medan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tercatat, saat ini ada sejumlah rumah sakit di luar ibukota Provinsi Sumut yang siap melayani warga berobat melalui layanan JKMB tersebut.

“Alhamdulillah, saat ini ada tercatat 19 rumah sakit di luar Kota Medan yang siap memberikan layanan kesehatan bagi warga Kota Medan,” kata Kadis Kesehatan Medan melalui Salmon Urung Yanta Sembiring Brahmana, selaku PIC JKN/JKMB Dinas Kesehatan, Senin (19/6/2023).

Adapun ke-19 rumah sakit tersebut, jelas Salmon, RS Sinar Husni (Deliserdang), RS Mitra Medika Bandar Kalipah (Deliserdang), RS Tanjung Pura (Tanjung Pura) dan RS Royal Prima Jambi (Jambi). Kemudian, RS Rumkit TK IV IM 07.01 (Lhokseumawe), RSUD Djoelham (Binjai), RSUD DR Zainoel Abidin (Banda Aceh), UPT RS Khusus Paru Provinsi Sumut (Deliserdang) serta RSU Bunga Melati (Tangerang).

Selain itu, lanjut Salmon, RS Mulya Tangerang (Tangerang), RSIA Mina Husada (Karo), RS Khusus Daerah Duren Sawit (Jakarta Utara), RSU Citra Medika (Deliserdang) dan RSUD Meuraxa (Banda Aceh). Lalu, RSUD DR Soedono (Madiun), RSIA Pramaliesa (Deliserdang), Krakatau Medika Hospital (Cilegon), RSU Sakinah (Lhokseumawe) dan RS Vita Insani (Pematangsiantar).

Dari 19 rumah sakit tersebut, kata Salmon, sebanyak 39 warga Kota Medan yang telah menerima layanan JKMB tersebut, yakni RS Sinar Husni (Deliserdang) sebanyak 35 pasien JKMB, RS Mitra Medika Bandar Khalifah (Deliserdang) satu pasien JKMB, RS Sakinah (Lhokseumawe) satu pasien JKMB dan RS Vita Insani (Pematangsiantar) dua pasien JKMB.

Salmon mengatakan tidak hanya 19 rumah sakit tersebut, warga Kota Medan yang butuh layanan kesehatan dapat berobat di seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, peserta yang telah didaftarkan Pemko Medan itu sama haknya dengan peserta yang didaftarkan pemerintah pusat.

“Jadi di mana pun warga Medan dan dalam kondisi apapun harus bisa dilayani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang penting warga bersangkutan punya KTP Kota Medan dan Kartu Keluarga (KK) nya terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Hal ini sesuai dengan amanah pak wali jangan sampai ada warga kita yang butuh layanan kesehatan sampai terabaikan,” katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru