Rabu, 23 April 2025

Bantu 7 Keluarga Jadi Penerima PKH, Warga Berterima Kasih Kepada Paul Simanjuntak

Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 20:20 WIB
239 view
Bantu 7 Keluarga Jadi Penerima PKH, Warga Berterima Kasih Kepada Paul Simanjuntak
(Foto : Dok/ Fraksi PDIP DPRD Medan)
SOSPER: Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak ketika melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum VI Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Tempat Pelelangan, Sabtu (17/6). 
Medan (harianSIB.com)
Warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Timur, berterima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Pasalnya, warga di sana terbantu dalam pengurusan paket sembako untuk keluarga kurang mampu yaitu ikut terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Paul karena 7 keluarga penerima PKH sudah menerima bantuan sembako dari pemerintah," ucap Sri Wahyuni Ketua PKH Jalan Mesjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan ketika menghadiri Sosialisasi Produk Hukum VI Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2016 tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Sabtu (17/6/2023).

Dijelaskannya, sebelumnya 7 dari anggota kelompoknya tidak mendapat bantuan, namun setelah dibantu oleh Paul semua anggota kelompoknya sudah mendapatkan haknya.

Sedang warga lain bernama Lilis penduduk Asrama Singgasana 3, Jalan Karantina mengeluhkan pemadaman listrik oleh PLN yang selama 12-24 jam. Pemadaman dengan waktu yang begitu lama terjadi di minggu (11/6/2023).

"Padamnya sampai seharian, tolong bantu diomongin ke pihak PLN lah," ucap Lilis.

Menjawab hal itu Paul mengimbau pihak PLN untuk tidak melakukan pemadaman hingga begitu lama karena akan menghambat aktifitas masyarakat. Di samping itu Paul menyarankan jika akan melakukan pemadaman pihak PLN melakukan sosialisasi atau pemberitahuan ke pelanggan agar pelanggan PLN bisa melakukan antisipasi.

Selain itu, Desken Matondang warga Jalan Lampu, Brayan menyebutkan sempitnya parit di jalan tersebut sehingga jika hujan deras air parit melimpah ke jalan dan rumah warga.

Juga dikatakan, lampu penerangan jalam umum (LPJU) di lokasi itu juga sudah banyak yang putus sehingga lokasi dimaksud seram pada malam hari. Menjawab permintaan warga Jalan Lampu, Paul berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak SDABMBK dan Dinas Perhubungan melakukan normalisasi parit dan penggantian bola lampu LPJU.

Sebelumnya, dalam sosialisasi Perda tersebut kader PDIP itu menjelaskan Perda No. 4 tahun 2016 adalah Perda yang mengatur tempat pelelangan ikan (TPI).

TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan pemerintah daerah untuk pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan lainnya yang disediakan di tempat pelelangan termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh pemerintah daerah dari pihak lain untuk dipakai sebagai tempat pelelangan.

Retribusi Tempat Pelelangan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan tempat pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Hadir dalam Sosper tersebut Hidayat mewakili Camat Medan Timur, tokoh masyarakat dan kader partai PDIP. (A5)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru