Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Mei 2025

Edy Apresiasi Pengunjung Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB di PRSU

Redaksi - Minggu, 25 Juni 2023 18:04 WIB
214 view
Edy Apresiasi Pengunjung Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB di PRSU
Foto: Net
Medan (SIB)
Pengunjung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) memanfaatkan waktu datang ke Stand Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut untuk mengurus pemutihan PKB dan BBNKB di PRSU.

Petugas booth yang merupakan pegawai badan tersebut, semua ramah terutama petugas wanita berusia muda "inner beauty'. Dengan sopan namun bahasa memikat membuat pengunjung tertarik singgah di booth itu.

Tidak terkecuali Gubsu Edy Rahmayadi dan Ibu Nawal Lubis. Ketika melintas di depan booth, kebetulan berada di zona depan dekat pintu masuk dan keluar PRSU, spontan berbelok dan singgah di stand ini, Sabtu (17/6) sore menjelang malam.

Padahal awalnya Gubernur hendak keluar setelah meninjau paviliun Pemkab dan Pemko hampir dua jam. Kedatangan Gubernur dan ibu Nawal Lubis, didampingi Sekdaprov Arif S Trinugroho membuat petugas booth spontan mengepalkan tangan sambil berseru “Sumut Bermartabat”.

Salah seorang petugas berujar, “Makan duren di rumah Pak Yusup, makannya di atas meja. Kalau kenderaan mau keren pajaknya hidup, baru anak main namanya”.

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly menyambut Gubernur dan rombongan dengan suka cita. Gubernur juga mengaku gembira melihat bersemangatnya semua petugas di stand Bapenda itu. Terutama dalam mengajak masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melihat pengunjung memanfaatkan fasilitas pemutihan PKB dan BBNKB yang juga dibuka di stand Bapenda itu, Gubernur gembira dan mengapresiasi. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan pemutihan PKB dan BBNKB secara baik.

Pemprov Sumut melalui Bapenda Provinsi memang kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 29 Mei sampai Agustus 2023.

Program itu berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressfe, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3 dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Achmad Fadly Kepala Bapenda Sumut mengatakan, program pembebasan itu dapat juga dilakukan di stand PRSU namun hanya untuk pengesahan, sedangkan untuk pergantian STNK harus melalui kantor Samsat.

"Untuk pemutihan pengesahan cukup hanya menunjukkan KTP dan STNK asli dapat diproses di PRSU ini,” ujar salah seorang petugas yang melayani pengunjung dengan ramah. Bahkan pada saat-saat tertentu pengunjung mendapat souvenir berupa payung, baju kaos dan lainnya.

Kata Fadly program itu merupakan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023. “Keputusan Gubernur ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan kiranya dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Program Gubernur, lanjutnya, harus didukung agar PAD Pemprov Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.

Kemudian Achmad Fadly mengatakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 belum signifikan sehingga tahun 2023 Pemprov bersama Dirlantas Polda Sumut mensosialisasikan kembali pelaksanaan keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Dia mengatakan bahwa ada penghapusan pajak progresif tujuannya agar Bapenda memiliki up date data yang baik dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity sehingga memudahkan pendataan. (A8/r)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru