Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

PN Medan Terima Pelimpahan Kasus Gratifikasi Mantan Panglima GAM dari KPK

Redaksi - Rabu, 28 Juni 2023 13:16 WIB
335 view
PN Medan Terima Pelimpahan Kasus Gratifikasi Mantan Panglima GAM dari KPK
Foto: Ist/harianSIB.com
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Aceh usai ditangkap dan resmi ditahan KPK pada Rabu (25/1/2023).
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima pelimpahan berkas perkara dugaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya. Senin kemarin (26/6) kita terima pelimpahan berkasnya. Pimpinan juga telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud," Humas III PN Medan Kelas IA Khusus Simon Sembiring, Selasa (27/6).
Diungkapkannya, Hakim Dahlan Tarigan ditunjuk sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota yaitu Immanuel Tarigan dan H Edwar.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan pada Senin (7/3) mendatang," ucapnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.
Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.
Sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp32,4 miliar. (A10/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama