Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Pengemplang Pajak

Redaksi - Rabu, 05 Juli 2023 17:24 WIB
250 view
Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Pengemplang Pajak
Foto: Net
Medan (SIB)
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita harta kekayaan milik tersangka AJH dan SJH berupa rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa, (27/6).

Siaran pers dari Kanwil DJP Sumut I menyebutkan, Selasa (4/7), penyitaan harta kekayaan milik tersangka merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak sesuai amanat pasal 44 ayat (2) huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka AJH dan tersangka SJH melalui CV M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara bernilai sebesar faktur pajak yang telah diterbitkan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp10,3 miliar.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 39 a huruf a jo, pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada kegiatan penyitaan tersebut, tim penyidik didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

Usai disita, tanah tersebut dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

Kanwil DJP Sumut I akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (A1/rel/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru