Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Pemprov Sumut akan Banding Terhadap Gugatan Supryanto yang Dikabulkan PTUN Medan

Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 12:01 WIB
377 view
Pemprov Sumut akan Banding Terhadap Gugatan Supryanto yang Dikabulkan PTUN Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Safruddin
Medan (SIB)
Pemprov Sumut memastikan akan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Supryanto. Pemprov Sumut memastikan proses mutasi mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (27/7). Dia mengklaim mutasi yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Safruddin mengaku pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.
“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” kata Safruddin.
Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah. Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK tersebut dan mempertahankan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/509/2022, SK yang mengangkat Supryanto sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.
“Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya dan kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ilyas Sitorus. (A8/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru