Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Juni 2025

Daniel Pinem: Program UHC JKMB Bukti Keseriusan Pemko Medan Mewujudkan Layanan Kesehatan Prima

Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 12:28 WIB
318 view
Daniel Pinem: Program UHC JKMB Bukti Keseriusan Pemko Medan Mewujudkan Layanan Kesehatan Prima
(Foto SIB/Desra Gurusinga)
Sosialisasi : Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Meda
Medan (SIB)
Atas keseriusan DPRD Medan dengan Pemko, di awal Desember 2022 Wali Kota Bobby Nasution melaunching Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Itu dilakukan untuk mewujudkan layanan kesehatan prima dan gratis alias tanpa bayar.
“Jadi kepada bapak, ibu dan saudara warga Kota Medan, Pemko telah menjamin warganya dalam pelayanan kesehatan. Makanya, pergunakanlah fasilitas itu apabila sakit,” ujar Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem kepada ratusan warga yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Senin sore (24/7).
Untuk berobat gratis, warga cukup menunjukan KTP Medan maupun KK saat mau berobat. Namun ada mekanisme yang harus dilakukan seperti mendaftarkan diri ke Puskesmas terdekat sesuai domisilinya. Dalam kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar segera dalam penanganan medisnya dan semua biaya gratis.
Ia juga mengimbau warga agar senantiasa menjaga kesehatan, sebab tidak bisa dipungkiri bila sakit maka terhentilah segala aktifitas atau rutinitas dalam kesehariannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Daniel meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan dalam mengatasi gizi buruk atau stunting kepada anak serta ibu hamil dan menyusui.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli F-PDI Perjuangan Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012. Dalam BAB II Pasal 2 disebut terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Disebutkannya, Perda itu bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. (A7/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru