Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Jaksa Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Anak di Sekolah Luar Biasa

Redaksi - Sabtu, 29 Juli 2023 16:21 WIB
288 view
Jaksa Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Anak di Sekolah Luar Biasa
Foto: ANTARA/HO- Kejati Sumut
Medan (SIB)
Tim Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Sumut melakukan penyuluhan hukum dan live IG langsung dari Sekolah Luar Biasa (SLB) E Negeri Pembina Medan, dengan mengusung tema "Jaksa Peduli Disabilitas”. Peserta penyuluhan hukum terdiri dari guru dan murid mencapai 120 orang, di Jalan Guru Sinomba Helbetia Timur, Kecamatan Helvetia Medan.

“Selama ini Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sering dilakukan di sekolah SMA, SMP, kampus dan pesantren. Kali ini Program JMS dikolaborasikan dengan program “Jaksa Daring” yaitu penyuluhan hukum yang diadakan di sekolah luar biasa, Kamis (27/7) kemarin,” sebut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan, melalui siaran persnya, Jumat (28/7).

Menurut Yos, kaum disabilitas atau siswa SLB, juga warga Indonesia yang butuh edukasi dan pengajaran tentang hukum. Dengan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberi pengetahuan baru bagi kaum disabilitas, agar mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Jaksa Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Nanang Dwi Priharyadi yang menyampaikan materi , ”Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) menjelaskan berdasarkan Pasal 1 Angka 15a UU Nomor 35 Tahun 2014, pengertian Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

“Sedang yang dimaksud dengan Perlindungan Anak menurut ketentuan tersebut, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi,” kata Nanang yang didampingi seorang guru sebagai pemandu bahasa isyarat bagi peserta didik yang tuna rungu.

Terkait UU ITE khususnya penggunaan media sosial, menurut Nanang, dapat bermanfaat apabila digunakan dengan cara-cara bijaksana, serta bertanggung jawab. Tetapi bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, maka media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik. Bahkan bisa mendapat masalah hukum,yaitu pelaku yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum.

Kegiatan penyuluhan itu menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, disambut baik oleh Kadisdik Sumut A Nasution. Diinformasikan, SLB E Pembina termasuk salah satu sekolah luar biasa tertua, dimana usianya sudah 38 tahun. Jumlah siswanya saat ini mencapai 484 orang yang terdiri dari tunanetra, tuna rungu, tuna dhaksa, autis, dan diasuh oleh 80 orang guru. (BR1/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru