Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025
Melanggar Permenkes RI No 14 Tahun 2021

Iropin Sumut: Banyak Optikal Beroperasi Tanpa Tenaga Ahli RO di Kabupaten/Kota, Masyarakat Sumut Bisa Mengalami Kebutaan

* Kadisdes Sumut: Kita akan Tegur dan Tindak Tegas
Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 18:10 WIB
644 view
Iropin Sumut: Banyak Optikal Beroperasi Tanpa Tenaga Ahli RO di Kabupaten/Kota, Masyarakat Sumut Bisa Mengalami Kebutaan
Kolase/harianSIB.com
Syahru Romadhon RO MKes dr Alwi Mujahit Hasibuan
Medan (SIB)
Hasil pantauan tim Ikatan Profesi Optimetris Indonesia (Iropin) Sumut di lapangan, masih banyak ditemukan pemilik optikal yang beroperasi tidak menggunakan tenaga ahli, yakni tenaga Refraksionis Optision (RO)/Optometris. Hal ini dapat merugikan masyarakat luas saat melakukan pemeriksaan mata dan bisa menyebabkan kebutaan.
Demikian ditegaskan Ketua Iropin Sumut, Syahru Romadhon RO Mkes, kepada wartawan SIB, Minggu (30/7) sore di Medan.
Katanya, berdasarkan Permenkes Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang standar usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan, dijelaskan bahwa setiap optikal wajib memiliki satu orang penanggung jawab Refraksionis Optision (RO)/Optometris. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sudah jelas melanggar aturan dan ada sanksi pidananya.
Dalam aturan perundang-undangan dan Permenkes RI sudah jelas, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi (STR), yang selanjutnya harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di setiap kabupaten/kota.
"Baik sebagai tenaga ahli maupun penanggung jawab di optikal, wajib ada sesuai Undang-undang dan Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021," tegasnya.
Dicontohkan Syahru, jika masyarakat memeriksa mata, tidak memliki tenaga ahli di bidangnya, bisa menyebabkan kebutaan pada mata pasien. Kacamata pasien pun tidak bisa sembarangan diberikan, harus dilakukan pemeriksaan secara detail, yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli RO atau dokter spesialis mata," sebutnya.
Syahru mengatakan tidak menggunakan tenaga ahli RO di setiap optikal, sudah lama terjadi di setiap kabupaten/kota di Sumut, dan terkesan tidak ada penindakan tegas dari instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan Sumut sebagai penanggungjawab.
Jika hal ini terus menerus terjadi, maka masyarakat Sumut yang memeriksa matanya sangat dirugikan, dan akibatnya sangat fatal, selain merusak dan menyebabkan kebutaan pada mata, tenaga ahli RO juga tidak diberdayakan keahliannya.
Syahru berharap agar instansi terkait segera bertindak untuk mengatasi persoalan ini, jika semakin dibiarkan maka akan bertambah banyak masyarakat menjadi korban dirugikan, khususnya ketika memeriksa matanya di optikal di Kabupaten/Kota.
"Contoh lain, jika Apotik menjual segala jenis obat, maka di plank izin tertulis nama penanggung jawab apotekernya. Sama halnya jika membuka optikal, juga harus ada tenaga ahli disebut RO," sebut Ketua pengurus Daerah (Pengda) Iropin Sumut itu.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan SIB lewat telephone selulernya, Minggu (30/7) sore menegaskan, sebaiknya seluruh pemilik optik segera mematuhi aturan yang berlaku.
Optik yang belum memiliki tenaga RO harus melengkapinya sebelum dilakukan tindakan yang tegas.
Ia mengaku, selama ini pihaknya sudah lalai untuk melakukan penertiban optik yang melanggar aturan. Namun Kadis Kesehatan Sumut berjanji akan melakukan peneguran jika terdapat optikal yang menyalahi aturan yang berlaku.
Bahkan jika teguran tidak dilaksanakan, pihaknya lewat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan instansi terkait lainnya akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan optik yang menyalahi aturan di setiap kabupaten/kota.
"Selama ini tidak ada yang mengarahkan dan mengingatkan. Terimakasih kepada SIB telah mengingatkan, kami, kami akan melakukan yang terbaik demi masyarakat Sumut," tegas Kadis Kesehatan, Alwi Hasibuan. (R18/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru